SuaraBekaci.id - 14 warga negara Indonesia (WNI) sampai saat ini masih tertahan di rumah sakit di luar negeri sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, ke-14 WNI itu jadi korban perdagangan organ tubuh ginjal. Mahfud MD menerangkan bahwa para WNI itu tidak mendapat perawatan yang memadai.
"Coba sekarang orang dikirim ke luar negeri, ginjalnya dijual, ditampung di berbagai ya rumah sakit dan tidak mendapat perawatan yang memadai juga," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) seperti dikutip dari Suara.com
"Sehingga masih saya dapat info tadi dari Polri, itu di suatu negara masih ada 14 orang masih tertahan di rumah sakit dengan jual ginjal itu," jelasnya.
Mahfud MD menerangkan bahwa ke-14 WNI ini awalnya dijanjikan bekerja di restoran oleh para pelaku.
"Waktu berangkat dari sini bilang mau bekerja di restoran, di mana begitu. Sampai di sana kontrak jual ginjal. Itu jenisnya," ungkap Mahfud MD.
Tempat Penampungan Ginjal di Bekasi
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di salah satu rumah kontrakan Perumahan Villa Mutiara Gading Jl. Piano IX No. FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6) malam.
Rumah kontrakan itu dikabarkan menjadi tempat penampungan praktik penjualan ginjal manusia untuk kemudian di kirim ke Kamboja.
Baca Juga: The Real Superhero! Anak Derita Lupus, Viral Aksi Ayah Rela Berikan Ginjal Bikin Terharu
Warga setempat yang juga merupakan istri Ketua RT setempat, Nuraisyah (44) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.
Sebelum penggerebekan, beberapa hari sebelumnya pihak kepolisian mengabarkan kepada suaminya atau Ketua RT bahwa ada yang mencurigakan dari seseorang yang menempati kontrakan tersebut.
Adapun pengontrak itu, kata Nuraisyah baru menempati kontrakan tersebut selama 4 bulan. Diduga ada sekitar 3-4 orang yang bertempat tinggal disitu.
Selama menempati kontrakan itu, Nuraisyah mengaku pengontrak belum laporan kepada pihak keamanan setempat. Sehingga, dirinya mengaku tidak begitu mengetahui informasi terkait terduga pelaku penjual ginjal manusia itu.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
The Real Superhero! Anak Derita Lupus, Viral Aksi Ayah Rela Berikan Ginjal Bikin Terharu
-
Bisnis Jual Beli Organ Manusia, Ginjal Dihargai Rp2,8 Miliar Hingga Pencurian Mayat
-
Heboh! Rumah di Bekasi Jadi Penampungan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Internasional
-
Ngeri! 5 Fakta Sindikat Penjualan Ginjal Jaringan Internasional di Bekasi: Modusnya Licik
-
Ciri-ciri Penghuni Tempat Penampungan Ginjal Ilegal di Bekasi: Rambut Pirang, Mirip Orang Luar Pulau Jawa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar