SuaraBekaci.id - Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang pria insial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21) dengan barang bukti narkotika jenis sinte seberat 13,6 Kilogram.
Kelima orang itu ditangkap berdasarkan pengembangan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
"Ungkap kasus jenis sinte berdasarkan laporan polisi sejak Maret hingga Juni tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/6/2023).
Lebih merinci Twedi, menutuekan dari tangah pelaku pihaknya berhasil menyita tembakau sinte 13,6 kilogram, bibit sinte 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip hingga semprotan.
Baca Juga: KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
Twedi mengaku, total dari barang bukti yang diamakan, jika berhasil dijual senilai Rp 1,9 Miliar. Dengan hasil itu, ia mengaku bisa menyelamatkan 33.000 jiwa dari bahaya narkoba.
"Jika dirupiahkan barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 Miliar," sambungnya.
Ia menceritakan, kasus ini bisa terungkap, karena salah satu diantaranya pelaku tertangkap dan membeberkan keterlibatan empat tersangka lainnya.
Empat orang tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda diantaranya Karawang dan Bogor, Jawa Barat.
Twedi menyebut, para pelaku juga memproduksi sendiri barang haram tersebut, hingga menyewa satu rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi.
Baca Juga: Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," tutup Twedi.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Dituduh Bekingi Kartel Narkoba, Meksiko Kecam "Fitnah" dari AS
-
Tragis! Jasad Pendaki Uhamka Ditemukan di Gunung Joglo Setelah 3 Hari Hilang
-
Dari Rel Kereta hingga Jalan Tol: Peran Cikampek dalam Mobilitas Nasional
-
PT. TRPN Akui Salah Soal Pagar Laut Bekasi, Disanksi Denda dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
Radja Nainggolan Tersandung Kasus Narkoba, Ini 3 Fakta Unik Sang Pemain!
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
-
Pak Dedi Mulyadi Tolong! Warga Bekasi Ketakutan Mati Tertimpa Tower BTS
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari