SuaraBekaci.id - Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang pria insial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21) dengan barang bukti narkotika jenis sinte seberat 13,6 Kilogram.
Kelima orang itu ditangkap berdasarkan pengembangan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
"Ungkap kasus jenis sinte berdasarkan laporan polisi sejak Maret hingga Juni tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/6/2023).
Lebih merinci Twedi, menutuekan dari tangah pelaku pihaknya berhasil menyita tembakau sinte 13,6 kilogram, bibit sinte 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip hingga semprotan.
Twedi mengaku, total dari barang bukti yang diamakan, jika berhasil dijual senilai Rp 1,9 Miliar. Dengan hasil itu, ia mengaku bisa menyelamatkan 33.000 jiwa dari bahaya narkoba.
"Jika dirupiahkan barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 Miliar," sambungnya.
Ia menceritakan, kasus ini bisa terungkap, karena salah satu diantaranya pelaku tertangkap dan membeberkan keterlibatan empat tersangka lainnya.
Empat orang tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda diantaranya Karawang dan Bogor, Jawa Barat.
Twedi menyebut, para pelaku juga memproduksi sendiri barang haram tersebut, hingga menyewa satu rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi.
Baca Juga: KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," tutup Twedi.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
-
Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
-
Cek Fakta: Terlibat Kasus Narkoba, Penyanyi Dangdut Inisial R Ditangkap Polisi
-
Krisdayanti Akui Pernah Pakai Narkoba: Ada Lelaki Lain Datang ke Rumah
-
Tak Sudi Rokok Dicap Narkoba, Jeritan Pelaku Industri Tembakau: Ini Sawah Ladang Penghidupan Pekerja!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah