SuaraBekaci.id - Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang pria insial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21) dengan barang bukti narkotika jenis sinte seberat 13,6 Kilogram.
Kelima orang itu ditangkap berdasarkan pengembangan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
"Ungkap kasus jenis sinte berdasarkan laporan polisi sejak Maret hingga Juni tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/6/2023).
Lebih merinci Twedi, menutuekan dari tangah pelaku pihaknya berhasil menyita tembakau sinte 13,6 kilogram, bibit sinte 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip hingga semprotan.
Twedi mengaku, total dari barang bukti yang diamakan, jika berhasil dijual senilai Rp 1,9 Miliar. Dengan hasil itu, ia mengaku bisa menyelamatkan 33.000 jiwa dari bahaya narkoba.
"Jika dirupiahkan barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 Miliar," sambungnya.
Ia menceritakan, kasus ini bisa terungkap, karena salah satu diantaranya pelaku tertangkap dan membeberkan keterlibatan empat tersangka lainnya.
Empat orang tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda diantaranya Karawang dan Bogor, Jawa Barat.
Twedi menyebut, para pelaku juga memproduksi sendiri barang haram tersebut, hingga menyewa satu rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi.
Baca Juga: KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," tutup Twedi.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
-
Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
-
Cek Fakta: Terlibat Kasus Narkoba, Penyanyi Dangdut Inisial R Ditangkap Polisi
-
Krisdayanti Akui Pernah Pakai Narkoba: Ada Lelaki Lain Datang ke Rumah
-
Tak Sudi Rokok Dicap Narkoba, Jeritan Pelaku Industri Tembakau: Ini Sawah Ladang Penghidupan Pekerja!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek