SuaraBekaci.id - Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang pria insial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21) dengan barang bukti narkotika jenis sinte seberat 13,6 Kilogram.
Kelima orang itu ditangkap berdasarkan pengembangan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
"Ungkap kasus jenis sinte berdasarkan laporan polisi sejak Maret hingga Juni tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/6/2023).
Lebih merinci Twedi, menutuekan dari tangah pelaku pihaknya berhasil menyita tembakau sinte 13,6 kilogram, bibit sinte 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip hingga semprotan.
Twedi mengaku, total dari barang bukti yang diamakan, jika berhasil dijual senilai Rp 1,9 Miliar. Dengan hasil itu, ia mengaku bisa menyelamatkan 33.000 jiwa dari bahaya narkoba.
"Jika dirupiahkan barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 Miliar," sambungnya.
Ia menceritakan, kasus ini bisa terungkap, karena salah satu diantaranya pelaku tertangkap dan membeberkan keterlibatan empat tersangka lainnya.
Empat orang tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda diantaranya Karawang dan Bogor, Jawa Barat.
Twedi menyebut, para pelaku juga memproduksi sendiri barang haram tersebut, hingga menyewa satu rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi.
Baca Juga: KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," tutup Twedi.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi
-
Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
-
Cek Fakta: Terlibat Kasus Narkoba, Penyanyi Dangdut Inisial R Ditangkap Polisi
-
Krisdayanti Akui Pernah Pakai Narkoba: Ada Lelaki Lain Datang ke Rumah
-
Tak Sudi Rokok Dicap Narkoba, Jeritan Pelaku Industri Tembakau: Ini Sawah Ladang Penghidupan Pekerja!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam