SuaraBekaci.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, politisi Partai Nasdem itu telah dijadwalkan pemanggilan kedua oleh KPK pada Jumat 16 Juni 2023, namun kembali tak bisa hadir. Alasannya, karena ia sedang berada di luar negeri.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, seharusnya sebagai warga negara Syahrul wajib hukumnya memenuhi panggilan tersebut.
“Kita lihat ya, yang jelas setiap warga negara wajib hukumnya memenuhi memenuhi panggilan secara sah, saya kira itu,” kata Firli, saat menggelar Roadshow Bus Anti korupsi di Kota Bekasi, Minggu (19/6).
Apalagi kata Firli, Syahrul yang dalam panggilan itu ditetapkan sebagai saksi dianggap sudah sesuai dengan kriteria dan syarat hukum acara pidana tentang pemanggilan seseorang.
“Satu, dia mendengar, mengetahui, mengalami, bahkan melihat sendiri tentang suatu kejadian, disitulah kedudukan sebagai saksi," jelasnya.
Terlepas dari itu, Firli hingga saat ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan korupsi yang menyeret instansi Kementrian Pertanian (Kementan).
“Nanti kita akan ungkap semua, setelah keterangan sanksi lengkap bukti bukti lengkap semua yang nanti kita sampaikan pada waktunya,” ujarnya.
Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo mengaku tak bisa hadir pemeriksaan oleh KPK pada Jumat ini (16/6/2023) karena berada di India, mengikuti Agriculture Minister Meeting G20.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Buka Suara, KPK Panggil Lagi Pekan Depan
"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangannya.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur buka suara soal kabar yang Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Buka Suara, KPK Panggil Lagi Pekan Depan
-
Karier Politik Syahrul Yasin Limpo, Bermula dari Kepala Desa Kini Menteri Pertanian Terancam Kasus Korupsi
-
Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mentan Syahrul Yasin Limpo 19 Juni 2023, KPK: Rugi Jika Tak Hadir
-
Bantah Dugaan Membocorkan Dokumen Penyelidikan, Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Menghancurkan Karir Saya
-
Anggap Pemanggilan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Peristiwa Biasa, DPP NasDem: Semua Warga Negara Juga Bisa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun