SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) mempertanyakan keputusan polisi yang mengenakan aturan lalu lintas kepada pelaku.
Adik korban, Nicolas Catra Prakoso (29) mengaku ia dan pihak keluarga mendengar penjelasan dari Kanat Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis terkait pasal yang dikenakan kepada pelaku via kanal Youtube.
“Ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal, karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan, tapi yang kita lihat kenapa hanya yang dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas 310,” kata Nicholas, di TPU Perwira, tempat Moses dikuburkan, Jumat (16/6).
Ia dan keluarga menyanyangkan keputusan tersebut. Sebab, menurutnya peristiwa yang merenggut nyawa kakaknya bukan kecelakaan biasa.
Baca Juga: Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
Nicholas mengatakan kelurga telah mendatangi Satlantas Polres Jakarta Timur, namun, pihak kepolisian mengatakan hasil penyelidikan belum keluar.
Hal itu lagi-lagi disayangkan pihak keluarga korban. Nicholas mempertanyakan kenapa hingga saat ini pihaknya belum diberikan informasi apapun, sementara berita terkait pelaku telah berdar luas.
“Makanya agak janggal, sudah bisa di-up ke media tapi kita keluarga belum dapat konfirmasi atau update apapun,” ucap Nicholas.
Sebagai informasi, jenazah Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (16/6).
Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah