SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) mempertanyakan keputusan polisi yang mengenakan aturan lalu lintas kepada pelaku.
Adik korban, Nicolas Catra Prakoso (29) mengaku ia dan pihak keluarga mendengar penjelasan dari Kanat Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis terkait pasal yang dikenakan kepada pelaku via kanal Youtube.
“Ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal, karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan, tapi yang kita lihat kenapa hanya yang dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas 310,” kata Nicholas, di TPU Perwira, tempat Moses dikuburkan, Jumat (16/6).
Ia dan keluarga menyanyangkan keputusan tersebut. Sebab, menurutnya peristiwa yang merenggut nyawa kakaknya bukan kecelakaan biasa.
Nicholas mengatakan kelurga telah mendatangi Satlantas Polres Jakarta Timur, namun, pihak kepolisian mengatakan hasil penyelidikan belum keluar.
Hal itu lagi-lagi disayangkan pihak keluarga korban. Nicholas mempertanyakan kenapa hingga saat ini pihaknya belum diberikan informasi apapun, sementara berita terkait pelaku telah berdar luas.
“Makanya agak janggal, sudah bisa di-up ke media tapi kita keluarga belum dapat konfirmasi atau update apapun,” ucap Nicholas.
Sebagai informasi, jenazah Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (16/6).
Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
-
Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
-
Fakta Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung: Tetangga Ternyata Sengaja Lindas karena Dendam
-
Fakta Moses Korban Tabrak Lari di Cakung: Punya 4 Anak, 7 Tulang Rusuk Patah
-
Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah
-
Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir