SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) mempertanyakan keputusan polisi yang mengenakan aturan lalu lintas kepada pelaku.
Adik korban, Nicolas Catra Prakoso (29) mengaku ia dan pihak keluarga mendengar penjelasan dari Kanat Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis terkait pasal yang dikenakan kepada pelaku via kanal Youtube.
“Ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal, karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan, tapi yang kita lihat kenapa hanya yang dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas 310,” kata Nicholas, di TPU Perwira, tempat Moses dikuburkan, Jumat (16/6).
Ia dan keluarga menyanyangkan keputusan tersebut. Sebab, menurutnya peristiwa yang merenggut nyawa kakaknya bukan kecelakaan biasa.
Nicholas mengatakan kelurga telah mendatangi Satlantas Polres Jakarta Timur, namun, pihak kepolisian mengatakan hasil penyelidikan belum keluar.
Hal itu lagi-lagi disayangkan pihak keluarga korban. Nicholas mempertanyakan kenapa hingga saat ini pihaknya belum diberikan informasi apapun, sementara berita terkait pelaku telah berdar luas.
“Makanya agak janggal, sudah bisa di-up ke media tapi kita keluarga belum dapat konfirmasi atau update apapun,” ucap Nicholas.
Sebagai informasi, jenazah Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (16/6).
Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
-
Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
-
Fakta Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung: Tetangga Ternyata Sengaja Lindas karena Dendam
-
Fakta Moses Korban Tabrak Lari di Cakung: Punya 4 Anak, 7 Tulang Rusuk Patah
-
Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung