Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:09 WIB
Korban tabrak lari di Cakung, Moses Bagus Prakoso (33) dimakamkan di TPU Perwira, Kota Bekasi, Jumat (16/6) (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) mempertanyakan keputusan polisi yang mengenakan aturan lalu lintas kepada pelaku.

Adik korban, Nicolas Catra Prakoso (29) mengaku ia dan pihak keluarga mendengar penjelasan dari Kanat Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis terkait pasal yang dikenakan kepada pelaku via kanal Youtube.

“Ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal, karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan, tapi yang kita lihat kenapa hanya yang dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas 310,” kata Nicholas, di TPU Perwira, tempat Moses dikuburkan, Jumat (16/6).

Ia dan keluarga menyanyangkan keputusan tersebut. Sebab, menurutnya peristiwa yang merenggut nyawa kakaknya bukan kecelakaan biasa.

Baca Juga: Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung

Nicholas mengatakan kelurga telah mendatangi Satlantas Polres Jakarta Timur, namun, pihak kepolisian mengatakan hasil penyelidikan belum keluar.

Hal itu lagi-lagi disayangkan pihak keluarga korban. Nicholas mempertanyakan kenapa hingga saat ini pihaknya belum diberikan informasi apapun, sementara berita terkait pelaku telah berdar luas.

“Makanya agak janggal, sudah bisa di-up ke media tapi kita keluarga belum dapat konfirmasi atau update apapun,” ucap Nicholas.

Sebagai informasi, jenazah Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (16/6).

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Mae Harsa

Load More