Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 14 Maret 2023 | 11:38 WIB
M. Ecky Listiantho menunduk dan pasang muka lesu saat jalani rekonstruksi kasus mutilasi Angela. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBekaci.id - Berkas kasus mutilasi Ecky Listiyanto telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Menurut keterangan dari Kabdi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa berkas kasus mutilasi Ecky telah dilimpahkan pada 6 Maret 2023.

"Berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip dari Antara. 

Trunoyudo menambahkan berkas tahap I tersebut sesuai dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Nomor R/812/III/RES.1.7/2023/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca Juga: Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

Trunoyudo juga menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar terkait berkas perkara tersebut.

Pada 1 Maret 2023, Polda Metro Jaya telah melakukan proses rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Ecky dengan korban AHW.

Dalam rekonstruksi itu, Ecky melakukan 60 reka adegan. Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakuan Ecky terungkap pada awal Januari 2023. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pencarian kepada Ecky yang dilaporkan hilang oleh sang istri.

Saat pencarian Ecky di sebuah rumah kontrakan kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi ditemukan potongan tubuh AHW.

Baca Juga: Terungkap Alasan Berkas Ecky Tersangka Mutilasi Angela Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Awalnya Ecky tidak berada di dalam kontrakannya, oleh karena itu petugas membuka kontrakan dan ditemui dua box berisi potongan mayat hasil mutilasi.

Saat penggeladah itu Ecky pulang ke kontrakan serta dirinya langsung dimintai keterangan dan sempat mengelak atas perbuatan kejinya itu.

"Jadi awalnya kontrakan ini dibuka, sama RT, Polisi, warga, terus ditemukan ada 2 box kontainer di kamar mandi," ucap ketua RT 01, Alfian.

Akan tetapi pelaku sempat meminta untuk dipangilkan ustad dan disumpah oleh kitab suci ketika akan dimintai keterangan terhadap temuan dua box itu.

"Dia bilang, dia harus di sumpah sama Al-Quran dan disaksikan sama Imam masjid. Mintanya itu," ucap Alfian.

"Dia mau disumpah Al-Quran untuk membuka box itu, kan di tanyain 'itu isinya apa' kata dia 'titipan temennyalah' ternyatakan yang terlihat itu bangkai manusia," sambung Alfian

Alfian menambahkan proses penyumpahan itu dikabulkan di depan teras kontrakan, dan dihadapkan oleh dua box yang berisi potongan mayat hasil mutilasi.

Setelah proses penyumpahan itu selesai, Alfian menyubut bahwa Ecky akhirnya mengakui perbuatan keji tersebut.

"Ya akhirnya ngaku pas di buka, kalau di sininya dia bilangnya karena di cekik tapi kan gatau kalau di pemeriksaan di Polda," ucap Alfian

Diketahui Ecky tinggal di kontarkan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Tetangganya di kontrakan no.1 Heri (48) juga menyebut bahwa pelaku sempat mengambil air wudhu karena terdapat lokasi toilet umum di depan kontrakannya.

"Tahu karena saya duduk di pojokan, saya lihat dia ambil wudhu di situ," ucap Heri.

Load More