SuaraBekaci.id - Fakta baru terkuak di kasus tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Pelaku, Prada MW disebut sempat membuat keterangan palsu sebelum kasus tabrak lari itu viral dan jadi perhatian publik.
“Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot,” kata anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (42), kepada SuaraBekaci.id, Senin (22/5).
Laporan palsu Prada MW membuat atasan terduga pelaku bersikap biasa saja. Namun, setelah peristiwa tabrak lari itu viral di media sosial, kasus sebenarnya pun terungkap.
“Setelah viral di media termasuk mobilnya juga terekpos, akhirnya ketahuan. Setelah ketahuan baru diserahkan ke Pomdam,” jelasnya.
Sikap tidak jujur yang dilakukan Prada MWB ini membuat Rendra menyayangkan sikap Prajutit TNI yang seharusnya memiliki jiwa ksatria. Dia pun berharap terduga pelaku dapat dihukum secara adil.
“Artinya tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri kan. Kami berharap bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai prajurit TNI,” tuturnya.
Sebelumnya, Prada MW disebut mengantuk saat menabrak pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam karena mengantuk dia mengendarai mobil masuk ke jalur yang dilalui korban," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri itu.
Baca Juga: Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
"Prada MW meninggalkan TKP karena ada rasa kalut dan takut atas tindakannya yang tidak terpuji itu," ujarnya.
Meski disebut melarikan diri, Prada MW langsung melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dari Komandan Brigif. Karena laporan tersebut, akhirnya Prada MW bisa diamankan oleh Denpom Jaya.
Prada PW sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Cpm Pandi Rahana.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
-
Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pejalan Kaki Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Kampus UTY
-
Tabrak Lari di Bekasi: Prada MW Ditunjuk sebagai Tersangka, Keluarga Korban Harapkan Bukti CCTV
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari, Prada MW Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Juga Terancam Sanksi Etik
-
Mahasiswa Sumbar Ditemukan Tewas di Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar