SuaraBekaci.id - Fakta baru terkuak di kasus tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Pelaku, Prada MW disebut sempat membuat keterangan palsu sebelum kasus tabrak lari itu viral dan jadi perhatian publik.
“Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot,” kata anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (42), kepada SuaraBekaci.id, Senin (22/5).
Laporan palsu Prada MW membuat atasan terduga pelaku bersikap biasa saja. Namun, setelah peristiwa tabrak lari itu viral di media sosial, kasus sebenarnya pun terungkap.
“Setelah viral di media termasuk mobilnya juga terekpos, akhirnya ketahuan. Setelah ketahuan baru diserahkan ke Pomdam,” jelasnya.
Sikap tidak jujur yang dilakukan Prada MWB ini membuat Rendra menyayangkan sikap Prajutit TNI yang seharusnya memiliki jiwa ksatria. Dia pun berharap terduga pelaku dapat dihukum secara adil.
“Artinya tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri kan. Kami berharap bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai prajurit TNI,” tuturnya.
Sebelumnya, Prada MW disebut mengantuk saat menabrak pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam karena mengantuk dia mengendarai mobil masuk ke jalur yang dilalui korban," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri itu.
Baca Juga: Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
"Prada MW meninggalkan TKP karena ada rasa kalut dan takut atas tindakannya yang tidak terpuji itu," ujarnya.
Meski disebut melarikan diri, Prada MW langsung melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dari Komandan Brigif. Karena laporan tersebut, akhirnya Prada MW bisa diamankan oleh Denpom Jaya.
Prada PW sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Cpm Pandi Rahana.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
-
Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pejalan Kaki Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Kampus UTY
-
Tabrak Lari di Bekasi: Prada MW Ditunjuk sebagai Tersangka, Keluarga Korban Harapkan Bukti CCTV
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari, Prada MW Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Juga Terancam Sanksi Etik
-
Mahasiswa Sumbar Ditemukan Tewas di Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026