SuaraBekaci.id - Fakta baru terkuak di kasus tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Pelaku, Prada MW disebut sempat membuat keterangan palsu sebelum kasus tabrak lari itu viral dan jadi perhatian publik.
“Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot,” kata anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (42), kepada SuaraBekaci.id, Senin (22/5).
Laporan palsu Prada MW membuat atasan terduga pelaku bersikap biasa saja. Namun, setelah peristiwa tabrak lari itu viral di media sosial, kasus sebenarnya pun terungkap.
“Setelah viral di media termasuk mobilnya juga terekpos, akhirnya ketahuan. Setelah ketahuan baru diserahkan ke Pomdam,” jelasnya.
Sikap tidak jujur yang dilakukan Prada MWB ini membuat Rendra menyayangkan sikap Prajutit TNI yang seharusnya memiliki jiwa ksatria. Dia pun berharap terduga pelaku dapat dihukum secara adil.
“Artinya tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri kan. Kami berharap bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai prajurit TNI,” tuturnya.
Sebelumnya, Prada MW disebut mengantuk saat menabrak pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam karena mengantuk dia mengendarai mobil masuk ke jalur yang dilalui korban," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri itu.
Baca Juga: Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
"Prada MW meninggalkan TKP karena ada rasa kalut dan takut atas tindakannya yang tidak terpuji itu," ujarnya.
Meski disebut melarikan diri, Prada MW langsung melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dari Komandan Brigif. Karena laporan tersebut, akhirnya Prada MW bisa diamankan oleh Denpom Jaya.
Prada PW sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Cpm Pandi Rahana.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
-
Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pejalan Kaki Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Kampus UTY
-
Tabrak Lari di Bekasi: Prada MW Ditunjuk sebagai Tersangka, Keluarga Korban Harapkan Bukti CCTV
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari, Prada MW Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Juga Terancam Sanksi Etik
-
Mahasiswa Sumbar Ditemukan Tewas di Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas