SuaraBekaci.id - Karyawati inisial AD yang membongkar ajakan staycation dari bosnya demi bisa perpanjang kontrak menyita perhatian banyak pihak.
Belakangan salah satu akun Twitter @_Opposite6890 menguak identitas dari bos yang ajak AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Akun itu mencuitkan bahwa bos AD memiliki nama Barkah (HK) dan berusia 43 tahun. Dari unggahan akun anonim tersebut, disebutkan bahwa Barkah kelahiran Subang, Jawa Barat pada Maret 1980.
"Tapi herannya kenapa hanya diberhentikan sementara, sementara Barkah sudah memutus rezeki AD dari Pekerjaanya. Si Manajer Sang*an, Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang Maret 1980," cuit akun tersebut dan menyertakan bukti foto wajah terduga Barkah.
Sementara itu, dikutip dari unggahan @info_cikarang_karawang, salah satu kampus di Bekasi yang terseret karena status Barkah akhirnya buka suara.
Pihak kampus membenarkan bahwa sosok Barkah adalah staf pengajar di sana. Namun pihak kampus saat ini masih mengumpulkan bukti dan tengah dalam proses konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Menanggapi dari isu staycation yang kian mencuat hingga harus menyeret nama Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, S.K.M., M.M., D.B.A., Rektor Universitas Pelita Bangsa membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023)," tulis unggahan akun Instagram tersebut.
“Saat ini kami sedang dalam proses konfirmasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kami mendukung penuh seluruh proses investigasi yang sedang berjalan dan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” jelas Hamzah.
Ajakan Staycatin kepada Karyawati Tidak Hanya di Bekasi
Baca Juga: Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut fenomena bos di Cikarang, Kabupaten yang ajak karyawati untuk staycation apabila ingin kontraknya diperpanjang tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga terjadi di luar wilayah Bekasi.
“Ada beberapa tapi semua sedang di follow up. Jadi fenomena ini gak hanya di kabupaten bekasi,” kata Kang Emil sapaan akrabnya di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (14/5).
Kang Emil dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan di Jawa Barat melakukan praktik memberikan syarat para karyawati dengan indikasi adanya pelecahan seksual.
Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran UUD 12 kalau ga salah tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ditempat kerja didalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Wargi Jabar Bisa Nikah Tanpa Modal di Bucinfest 2023
-
Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
-
Cerita Agus Suhela dari Tukang Ojek hingga Jadi Sultan Bojong Koneng yang Berangkatkan Warga Umroh Gratis
-
Nggak Cuma Dian Sastro, 4 Artis Ini Juga Berbagi Ilmu Jadi Dosen
-
Bak Gunung Es, Ternyata Kasus Bos Nakal yang Ajak Karyawati Staycation Bukan Hanya di Bekasi, Kang Emil Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak