SuaraBekaci.id - Karyawati inisial AD yang membongkar ajakan staycation dari bosnya demi bisa perpanjang kontrak menyita perhatian banyak pihak.
Belakangan salah satu akun Twitter @_Opposite6890 menguak identitas dari bos yang ajak AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Akun itu mencuitkan bahwa bos AD memiliki nama Barkah (HK) dan berusia 43 tahun. Dari unggahan akun anonim tersebut, disebutkan bahwa Barkah kelahiran Subang, Jawa Barat pada Maret 1980.
"Tapi herannya kenapa hanya diberhentikan sementara, sementara Barkah sudah memutus rezeki AD dari Pekerjaanya. Si Manajer Sang*an, Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang Maret 1980," cuit akun tersebut dan menyertakan bukti foto wajah terduga Barkah.
Sementara itu, dikutip dari unggahan @info_cikarang_karawang, salah satu kampus di Bekasi yang terseret karena status Barkah akhirnya buka suara.
Pihak kampus membenarkan bahwa sosok Barkah adalah staf pengajar di sana. Namun pihak kampus saat ini masih mengumpulkan bukti dan tengah dalam proses konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Menanggapi dari isu staycation yang kian mencuat hingga harus menyeret nama Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, S.K.M., M.M., D.B.A., Rektor Universitas Pelita Bangsa membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023)," tulis unggahan akun Instagram tersebut.
“Saat ini kami sedang dalam proses konfirmasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kami mendukung penuh seluruh proses investigasi yang sedang berjalan dan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” jelas Hamzah.
Ajakan Staycatin kepada Karyawati Tidak Hanya di Bekasi
Baca Juga: Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut fenomena bos di Cikarang, Kabupaten yang ajak karyawati untuk staycation apabila ingin kontraknya diperpanjang tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga terjadi di luar wilayah Bekasi.
“Ada beberapa tapi semua sedang di follow up. Jadi fenomena ini gak hanya di kabupaten bekasi,” kata Kang Emil sapaan akrabnya di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (14/5).
Kang Emil dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan di Jawa Barat melakukan praktik memberikan syarat para karyawati dengan indikasi adanya pelecahan seksual.
Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran UUD 12 kalau ga salah tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ditempat kerja didalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Wargi Jabar Bisa Nikah Tanpa Modal di Bucinfest 2023
-
Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
-
Cerita Agus Suhela dari Tukang Ojek hingga Jadi Sultan Bojong Koneng yang Berangkatkan Warga Umroh Gratis
-
Nggak Cuma Dian Sastro, 4 Artis Ini Juga Berbagi Ilmu Jadi Dosen
-
Bak Gunung Es, Ternyata Kasus Bos Nakal yang Ajak Karyawati Staycation Bukan Hanya di Bekasi, Kang Emil Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi