SuaraBekaci.id - Karyawati inisial AD yang membongkar ajakan staycation dari bosnya demi bisa perpanjang kontrak menyita perhatian banyak pihak.
Belakangan salah satu akun Twitter @_Opposite6890 menguak identitas dari bos yang ajak AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Akun itu mencuitkan bahwa bos AD memiliki nama Barkah (HK) dan berusia 43 tahun. Dari unggahan akun anonim tersebut, disebutkan bahwa Barkah kelahiran Subang, Jawa Barat pada Maret 1980.
"Tapi herannya kenapa hanya diberhentikan sementara, sementara Barkah sudah memutus rezeki AD dari Pekerjaanya. Si Manajer Sang*an, Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang Maret 1980," cuit akun tersebut dan menyertakan bukti foto wajah terduga Barkah.
Sementara itu, dikutip dari unggahan @info_cikarang_karawang, salah satu kampus di Bekasi yang terseret karena status Barkah akhirnya buka suara.
Pihak kampus membenarkan bahwa sosok Barkah adalah staf pengajar di sana. Namun pihak kampus saat ini masih mengumpulkan bukti dan tengah dalam proses konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Menanggapi dari isu staycation yang kian mencuat hingga harus menyeret nama Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, S.K.M., M.M., D.B.A., Rektor Universitas Pelita Bangsa membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023)," tulis unggahan akun Instagram tersebut.
“Saat ini kami sedang dalam proses konfirmasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kami mendukung penuh seluruh proses investigasi yang sedang berjalan dan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” jelas Hamzah.
Ajakan Staycatin kepada Karyawati Tidak Hanya di Bekasi
Baca Juga: Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut fenomena bos di Cikarang, Kabupaten yang ajak karyawati untuk staycation apabila ingin kontraknya diperpanjang tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga terjadi di luar wilayah Bekasi.
“Ada beberapa tapi semua sedang di follow up. Jadi fenomena ini gak hanya di kabupaten bekasi,” kata Kang Emil sapaan akrabnya di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (14/5).
Kang Emil dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan di Jawa Barat melakukan praktik memberikan syarat para karyawati dengan indikasi adanya pelecahan seksual.
Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran UUD 12 kalau ga salah tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ditempat kerja didalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Wargi Jabar Bisa Nikah Tanpa Modal di Bucinfest 2023
-
Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
-
Cerita Agus Suhela dari Tukang Ojek hingga Jadi Sultan Bojong Koneng yang Berangkatkan Warga Umroh Gratis
-
Nggak Cuma Dian Sastro, 4 Artis Ini Juga Berbagi Ilmu Jadi Dosen
-
Bak Gunung Es, Ternyata Kasus Bos Nakal yang Ajak Karyawati Staycation Bukan Hanya di Bekasi, Kang Emil Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya