SuaraBekaci.id - Karyawati inisial AD yang membongkar ajakan staycation dari bosnya demi bisa perpanjang kontrak menyita perhatian banyak pihak.
Belakangan salah satu akun Twitter @_Opposite6890 menguak identitas dari bos yang ajak AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Akun itu mencuitkan bahwa bos AD memiliki nama Barkah (HK) dan berusia 43 tahun. Dari unggahan akun anonim tersebut, disebutkan bahwa Barkah kelahiran Subang, Jawa Barat pada Maret 1980.
"Tapi herannya kenapa hanya diberhentikan sementara, sementara Barkah sudah memutus rezeki AD dari Pekerjaanya. Si Manajer Sang*an, Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang Maret 1980," cuit akun tersebut dan menyertakan bukti foto wajah terduga Barkah.
Sementara itu, dikutip dari unggahan @info_cikarang_karawang, salah satu kampus di Bekasi yang terseret karena status Barkah akhirnya buka suara.
Pihak kampus membenarkan bahwa sosok Barkah adalah staf pengajar di sana. Namun pihak kampus saat ini masih mengumpulkan bukti dan tengah dalam proses konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Menanggapi dari isu staycation yang kian mencuat hingga harus menyeret nama Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, S.K.M., M.M., D.B.A., Rektor Universitas Pelita Bangsa membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023)," tulis unggahan akun Instagram tersebut.
“Saat ini kami sedang dalam proses konfirmasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kami mendukung penuh seluruh proses investigasi yang sedang berjalan dan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” jelas Hamzah.
Ajakan Staycatin kepada Karyawati Tidak Hanya di Bekasi
Baca Juga: Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut fenomena bos di Cikarang, Kabupaten yang ajak karyawati untuk staycation apabila ingin kontraknya diperpanjang tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga terjadi di luar wilayah Bekasi.
“Ada beberapa tapi semua sedang di follow up. Jadi fenomena ini gak hanya di kabupaten bekasi,” kata Kang Emil sapaan akrabnya di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (14/5).
Kang Emil dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan di Jawa Barat melakukan praktik memberikan syarat para karyawati dengan indikasi adanya pelecahan seksual.
Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran UUD 12 kalau ga salah tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ditempat kerja didalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Wargi Jabar Bisa Nikah Tanpa Modal di Bucinfest 2023
-
Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
-
Cerita Agus Suhela dari Tukang Ojek hingga Jadi Sultan Bojong Koneng yang Berangkatkan Warga Umroh Gratis
-
Nggak Cuma Dian Sastro, 4 Artis Ini Juga Berbagi Ilmu Jadi Dosen
-
Bak Gunung Es, Ternyata Kasus Bos Nakal yang Ajak Karyawati Staycation Bukan Hanya di Bekasi, Kang Emil Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat