SuaraBekaci.id - Lurah Margajaya sempat mengedarkan surat pada Rabu (29/03), perihal permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idul Fitri 2023 ke pengusaha di wilayahnya.
Mendapati surat edaran dari lurah itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya memerintahkan jajarannya agar surat tersebut ditarik kembali meski telah beredar ke beberapa pengusaha di kelurahan Margajaya.
Selain itu dirinya juga telah memanggil Lurah Margajaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terus memerintahkan surat tersebut di tarik lagi, kemudian memerintahkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan," ucap Karya saat dihubungi, Senin (10/04).
Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan Lurah Margajaya sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Karya.
Karya mengatakan telah melaporkan tindakan Lurah Margajaya kebagian kepegawaian, ia juga sudah memberikan teguran kepada lurah Margajaya agar perbuatan itu tak kembali diulanginya.
"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," katanya.
Sebelumnya surat dengan nomor 466/34-KI.MJ yang ditandatangani sang Lurah meminta agar para pengusaha di wilayah Margajaya Kota Bekasi agar bisa memberikan THR.
Baca Juga: Disnakertrans KBB Siapkan Pos Pengaduan THR
"Mohon kiranya para pengusaha / donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi dengan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh karyawan/karyawati, Kader TKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas/Hansip," tulis surat itu.
Surat itu juga menginformasikan 74 orang yang orang yang akan diberikan THR, diantaranya 29 orang karyawan Kelurahan Margajaya, 10 orang kader PKK, Babinsa 3 orang, Bimaspol 1 orang dan Linmas/Hansip 31 orang.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Disnakertrans KBB Siapkan Pos Pengaduan THR
-
Rumah Tangga dengan Teuku Ryan Dikabarkan Retak, Aksi Ria Ricis Gendong Moana Dirujak: Paling Konten Untuk Tambahan THR
-
Kontras dengan Ucapan Anak Buahnya, Pj Gubernur DKI Larang Pengurus RT Minta THR Warga: Gak Boleh!
-
5 Tips Atur THR Untuk Keperluan Lebaran dan Liburan, Jangan Asal Pakai Uang!
-
THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar