SuaraBekaci.id - Lurah Margajaya sempat mengedarkan surat pada Rabu (29/03), perihal permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idul Fitri 2023 ke pengusaha di wilayahnya.
Mendapati surat edaran dari lurah itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya memerintahkan jajarannya agar surat tersebut ditarik kembali meski telah beredar ke beberapa pengusaha di kelurahan Margajaya.
Selain itu dirinya juga telah memanggil Lurah Margajaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terus memerintahkan surat tersebut di tarik lagi, kemudian memerintahkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan," ucap Karya saat dihubungi, Senin (10/04).
Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan Lurah Margajaya sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Karya.
Karya mengatakan telah melaporkan tindakan Lurah Margajaya kebagian kepegawaian, ia juga sudah memberikan teguran kepada lurah Margajaya agar perbuatan itu tak kembali diulanginya.
"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," katanya.
Sebelumnya surat dengan nomor 466/34-KI.MJ yang ditandatangani sang Lurah meminta agar para pengusaha di wilayah Margajaya Kota Bekasi agar bisa memberikan THR.
Baca Juga: Disnakertrans KBB Siapkan Pos Pengaduan THR
"Mohon kiranya para pengusaha / donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi dengan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh karyawan/karyawati, Kader TKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas/Hansip," tulis surat itu.
Surat itu juga menginformasikan 74 orang yang orang yang akan diberikan THR, diantaranya 29 orang karyawan Kelurahan Margajaya, 10 orang kader PKK, Babinsa 3 orang, Bimaspol 1 orang dan Linmas/Hansip 31 orang.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Disnakertrans KBB Siapkan Pos Pengaduan THR
-
Rumah Tangga dengan Teuku Ryan Dikabarkan Retak, Aksi Ria Ricis Gendong Moana Dirujak: Paling Konten Untuk Tambahan THR
-
Kontras dengan Ucapan Anak Buahnya, Pj Gubernur DKI Larang Pengurus RT Minta THR Warga: Gak Boleh!
-
5 Tips Atur THR Untuk Keperluan Lebaran dan Liburan, Jangan Asal Pakai Uang!
-
THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang