
SuaraBekaci.id - Manajemen Persipasi Bekasi buka suara terkait keluhan pemain dan pelatih Persipasi U-17 yang klaim belum mendapatkan bayaran atau uang transport, dari awal mengikuti Piala Soeratin hingga bisa meraih gelar juara.
Dalam pernyataan resmi, pihak Persipasi menegaskan bahwa klub berjuluk Laskar Patriot ini membantah bahwa mereka belum mengucurkan dana kepada pemain Persipasi U-17.
Persipasi menurut manajemen merupakan klub sepak bola yang sangat concern pada pembinaan pemain usai muda. Terkait soal bayaran yang ditagih pemain Persipasi U-17, manajemen menyebut bahwa keikutsertaan para pemain muda itu bukan dalam ikatan profesional.
"Persipasi U-15 dan Persipasi U-17 meruapakan wadah pembinaan, dan belum berstatus PROFESIONAL. di mana diharapkan menjadi inkubator bagi Persipasi Kota Bekasi di masa mendatang," terang manajemen Persipasi seperti diterima SuaraBekaci.id, Rabu (5/4).
Baca Juga: Nasib Miris Pemain Muda Persipasi, Persembahkan Juara Tapi bak Kerja Rodi Tanpa Dibayar
"Oleh karenanya, keikutsertaan Persipasi U-15 dan U-17 pada turnamen Piala Soeratin 2022/23 meruapakan wadah pembinaan dan BUKAN dalam ikatan profesional," tambah pernyataan resmi klub.
Ditegaskan pihak klub, bahwa manajemen Persipasi tidak pernah melakukan ikatan kerja profesional kepada tim junior di dua kelompok umur 15 tahun dan 17 tahun. Baik itu terhadap pemain, pelatih ataupun oficial tim.
Pihak klub juga menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen mereka terhadap pembinaan pemain muda, Persipasi memberikan fasilitas berupa uang saku, fasilitas pendukung, training camp serta bonus.
"Bahkan Persipasi U-17 yang berhasil menjuarai Piala Soeratin Jawa Barat sudah diganjar bonus Rp50.000.000,"
Pihak manajemen Persipasi pun menegaskan bahwa pernyataan resmi ini sebagai bantahan keluhan dari pelatih dan pemain Persipasi U-17. Ditegaskan pihak klub bahwa mereka siap jika ada pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: 'PSSI Tempat Para Napi, Sportifitas Hanya Mimpi' Chant Suporter Rayakan Persipasi Juara Liga 3 Jabar
"Bilamana ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia,"
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas