Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 02 Maret 2023 | 18:43 WIB
Kondisi Komplek Dosen IKIP RW 02 B Jati Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi yang terendam banjir sejak Minggu (26/2/2023). Ketinggian air di perumahan mencapai 85 cm dan warga belum mendapat bantuan. (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Banjir yang melanda sejumlah daerah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebabkan 101.568 warga terdampak. Selain itu, tiga orang meninggal dunia akibat banjir yang terjang wilayah Kabupaten Bekasi.

Data dari BPBD Kabupaten Bekasi terdapat 162 titik banjir yang tersebar di 19 kecamatan. Data dari BPBD Kabupate Bekasi juga mencatat 4112 warga terpaksa mengungsi akibat banjir.

"101.568 warga terdampak dan ada 4.112 warga mengungsi. Titik banjir sampai dengan pukul 17.00 WIB ada 162 titik," data dari BPBD Kabuapten Bekasi per 1 Maret 2023 seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 27 Februari sampai 12 Maret 2023.

Baca Juga: Banjir Bekasi Mulai Berangsur Surut, 1665 KK di 9 Kecamatan Terdampak

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023, yang disampaikan pada rapat virtual pengumuman peningkatan status tanggap darurat bencana Kabupaten Bekasi, di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat.

Pj Bupati Dani Ramdan mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana diberlakukan mempertimbangkan kondisi banjir di Kabupaten Bekasi yang semakin meluas di 17 kecamatan.

"Melihat kondisi banjir di Kabupaten Bekasi saat ini, maka status siaga bencana yang ditetapkan sejak 1 November 2022 lalu, ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana, karena banjir sudah menjangkau 17 kecamatan ditambah satu kecamatan mengalami longsor," kata Dani Ramdan.

Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Bekasi juga membentuk Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep-226-BPBD/2023, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah bersama TNI/Polri dan unsur Forkopimda lainnya.

"Saya berharap Tim Komando Tanggap Darurat Bencana ini dapat bekerja 24 jam, memberikan early warning curah hujan yang tinggi atau naiknya permukaan air sungai, dan mempunyai kontak person petugas yang berjaga di hulu sungai yang sering menyebabkan banjir," terangnya.

Baca Juga: 5 Titik Banjir Bekasi Rabu 14 April 2021

Load More