SuaraBekaci.id - Kasus pembunuhan bos ayam goreng dengan inisial IN (30) di Desa Suka Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (16/2/2023) dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban.
Pada video yang dirilis oleh akun Instagram @ditreskrimum_pmj, salah satu pelaku mengungkap mengapa ia tega habisi nyawa korban.
Pelaku menyebut bahwa selama ia bekerja dengan korban kerap mendapat omelan. Ia juga mengaku pernah dimarahi korban karena setoran yang kurang Rp4000.
"Mulai kerja saya diajarin posisi SOPnya kaya gini, saya ikutin sama teman saya. Kata dia (korban) salah, Teteh tapi ngajarin tadi kaya gini, sama, saya gituin kan," ucap pelaku.
"Gak gini, kalo gini, ayam gua pada rusak digorengnya," kata pelaku menirukan ucapan korban kepada dirinya.
Korban lalu sempat mengatakan kepada pelaku apakah ia niat bekerja atau tidak. Korban menurut pengakuan pelaku kemudian menyebut bahwa kedua pelaku akan diberhentikan dan hanya mendapat bayaran Rp2 juta untuk dua orang.
"Kan pertama deal-dealnya 2 juta 1 orang," ucap pelaku.
Pelaku lalu bercerita juga kena omel di hari kedua bekerja karena masalah setoran penjualan ayam goreng yang kurang Rp4000.
"Hari kedua masalah setoran. Kurang 4ribu. Dia ngomel-omel. Kalau gini caranya, lu yang rugi, lu mau dipotong gaji," ungkap pelaku.
Baca Juga: Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali
Dari masalah itu, pelaku mengaku mulai memiliki rencana untuk membunuh korban.
Sebelumnya, dua pelaku HK dan MA tega habisi IN, bos ayam goreng di Bekasi pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08:30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ucap Hengki.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM," Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tidak hanya membunuh korban, kedua pelaku juga sempat membawa anak korban yang masih balita dalam pelarian mereka. Anak korban kemudian ditinggalkan pelaku di sebuah pos hansip kawasan Serang.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali
-
Simak Rahasia Bikin Ayam Goreng Bawang Putih yang Mudah dan Sederhana! Bisa Langsung Dipraktekin di Rumah
-
5 Tempat Jualan Ayam Goreng di Tasikmalaya dan Ciamis Yang Terkenal, Sudah Terkenal Sejak Zaman Kemerdekaan
-
Polisi Sebut Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
-
Berdarah Dingin! Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74