SuaraBekaci.id - Kasus pembunuhan bos ayam goreng dengan inisial IN (30) di Desa Suka Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (16/2/2023) dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban.
Pada video yang dirilis oleh akun Instagram @ditreskrimum_pmj, salah satu pelaku mengungkap mengapa ia tega habisi nyawa korban.
Pelaku menyebut bahwa selama ia bekerja dengan korban kerap mendapat omelan. Ia juga mengaku pernah dimarahi korban karena setoran yang kurang Rp4000.
"Mulai kerja saya diajarin posisi SOPnya kaya gini, saya ikutin sama teman saya. Kata dia (korban) salah, Teteh tapi ngajarin tadi kaya gini, sama, saya gituin kan," ucap pelaku.
"Gak gini, kalo gini, ayam gua pada rusak digorengnya," kata pelaku menirukan ucapan korban kepada dirinya.
Korban lalu sempat mengatakan kepada pelaku apakah ia niat bekerja atau tidak. Korban menurut pengakuan pelaku kemudian menyebut bahwa kedua pelaku akan diberhentikan dan hanya mendapat bayaran Rp2 juta untuk dua orang.
"Kan pertama deal-dealnya 2 juta 1 orang," ucap pelaku.
Pelaku lalu bercerita juga kena omel di hari kedua bekerja karena masalah setoran penjualan ayam goreng yang kurang Rp4000.
"Hari kedua masalah setoran. Kurang 4ribu. Dia ngomel-omel. Kalau gini caranya, lu yang rugi, lu mau dipotong gaji," ungkap pelaku.
Baca Juga: Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali
Dari masalah itu, pelaku mengaku mulai memiliki rencana untuk membunuh korban.
Sebelumnya, dua pelaku HK dan MA tega habisi IN, bos ayam goreng di Bekasi pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08:30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ucap Hengki.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM," Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tidak hanya membunuh korban, kedua pelaku juga sempat membawa anak korban yang masih balita dalam pelarian mereka. Anak korban kemudian ditinggalkan pelaku di sebuah pos hansip kawasan Serang.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali
-
Simak Rahasia Bikin Ayam Goreng Bawang Putih yang Mudah dan Sederhana! Bisa Langsung Dipraktekin di Rumah
-
5 Tempat Jualan Ayam Goreng di Tasikmalaya dan Ciamis Yang Terkenal, Sudah Terkenal Sejak Zaman Kemerdekaan
-
Polisi Sebut Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
-
Berdarah Dingin! Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman