SuaraBekaci.id - Dua pemuda, HK (21) dan MA (15) menjadi tersangka pembunuhan terhadap ibu muda penjual ayam goreng IN (30) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka menghabisi nyawa IN dengan menghantam kepala korban dengan tabung gas berulang kali. Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, HK dan MA habisi nyawa korban pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 08:30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ucap Hengki.
Kedua tersangka tidak hanya tega menghabisi nyawa korban. Anak IN juga diculik pelaku dan kemudian ditinggalkan di pos hansip kawasan Serang.
Kedua tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut dari hasil penelusuran polisi disebabkan sakit hati kepada korban.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM," ucapnya.
Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," ungkapnya.
Kedua tersangka membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya.
Baca Juga: Anak Ibu Muda Korban Pembunuhan Ditemukan dengan Kondisi Lemas, Pelaku Ditangkap di Subang
"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.
Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.
"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
-
Berdarah Dingin! Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
-
Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Bos Ayam Goreng di Bekasi Gegara Sakit Hati soal Gaji
-
5 Fakta Bos Ayam Goreng Tewas di Tangan Karyawannya, Anak Sempat Diculik Pelaku
-
Pembunuh Wanita Bos Ayam Goreng yang Juga Culik Balita Korban di Bekasi Dibekuk
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026