SuaraBekaci.id - Dua pemuda, HK (21) dan MA (15) menjadi tersangka pembunuhan terhadap ibu muda penjual ayam goreng IN (30) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka menghabisi nyawa IN dengan menghantam kepala korban dengan tabung gas berulang kali. Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, HK dan MA habisi nyawa korban pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 08:30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ucap Hengki.
Kedua tersangka tidak hanya tega menghabisi nyawa korban. Anak IN juga diculik pelaku dan kemudian ditinggalkan di pos hansip kawasan Serang.
Kedua tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut dari hasil penelusuran polisi disebabkan sakit hati kepada korban.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM," ucapnya.
Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," ungkapnya.
Kedua tersangka membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya.
Baca Juga: Anak Ibu Muda Korban Pembunuhan Ditemukan dengan Kondisi Lemas, Pelaku Ditangkap di Subang
"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.
Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.
"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
-
Berdarah Dingin! Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
-
Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Bos Ayam Goreng di Bekasi Gegara Sakit Hati soal Gaji
-
5 Fakta Bos Ayam Goreng Tewas di Tangan Karyawannya, Anak Sempat Diculik Pelaku
-
Pembunuh Wanita Bos Ayam Goreng yang Juga Culik Balita Korban di Bekasi Dibekuk
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel