SuaraBekaci.id - Warga RW 03, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyerobotan tanah pada Senin (20/02/2023).
Kuasa Hukum warga, Johannes L Tobing menyebut bahwa terdapat tiga laporan diantaranya penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana," ujar Johannes kepada wartawan, Senin (20/02/2023).
Pantauan SuaraBekaci.id, plang yang sempat dipasang Bripka Madih masih terpasang di halaman warga, dan juga bangunan pos semi permanen dengan bahan baja ringan terlihat belum dibongkar.
Diketahaui Bripka Madih memasang dua plang dan satu bangunan pos semipermanen itu bertuliskan "TANAH INI MILIK TONGE BIN NYIMIN BERDASARKAN GIRIK C.191 LUAS ± 4411 M2".
Johannes mengatakan hal itu yang menjadi dasar warga melaporkan perkara tersebut, karena Bripka Madih sempat memasang plang diperkarangan rumah warga karena menggapnya tanah tersebut adalah miliknya.
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," jelas dia.
Dia menerangkan, laporan itu dilayangkan oleh tiga orang warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.
Padahal Johannes mengatakan bahwa dua orang warga yang rumahnya dipasangi plang oleh Bripka Madih telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga: Sepak Terjang Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Dilaporkan Bripka Madih ke Propam
"Pada faktanya justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," pungkasnya.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Dilaporkan Bripka Madih ke Propam
-
Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Apa Perkaranya?
-
Pemerintah Kota Bekasi Minta Agar Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih Segera Diproses, Patok dan Banner Bikin Resah Warga
-
Bikin Resah Warga Bekasi, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih
-
Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Satgas Anti Mafia Tanah Minta Bripka Madih Lengkapi Lagi Bukti-bukti
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar