SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai marketing perumahan di Bekasi, LN (43).
LN ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Cikarang Utama Residennce Blok E4 Nomor 24, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 11 Februari 2023.
Menurut Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, tersangka GL (40) tega habisi nyawa korban lantaran emosi ditolak korban untuk diajak menginap di kontrakan yang disewa keduanya.
Pengakuan GL kepada pihak penyidik bahwa korban menolak ajakan tersebut dengan nada tinggi. Mendapat penolakan seperti itu, GL lantas menghantam korban hingga terkapar.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.
"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban," kata Kombes Twedi seperti dikutip dari Antara.
"Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah," ucapnya.
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.
"Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," katanya.
Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.
Baca Juga: Kuat Maruf Menganggap Vonis Terlalu Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Menganggap Vonis Terlalu Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
-
Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88, Bripda HS Akan Lakukan 37 Adegan
-
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Siang Ini
-
Berikan Keadilan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Imam Santoso Disamakan dengan Jenderal Hoegeng
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI