SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai marketing perumahan di Bekasi, LN (43).
LN ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Cikarang Utama Residennce Blok E4 Nomor 24, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 11 Februari 2023.
Menurut Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, tersangka GL (40) tega habisi nyawa korban lantaran emosi ditolak korban untuk diajak menginap di kontrakan yang disewa keduanya.
Pengakuan GL kepada pihak penyidik bahwa korban menolak ajakan tersebut dengan nada tinggi. Mendapat penolakan seperti itu, GL lantas menghantam korban hingga terkapar.
Baca Juga: Kuat Maruf Menganggap Vonis Terlalu Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.
"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban," kata Kombes Twedi seperti dikutip dari Antara.
"Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah," ucapnya.
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.
"Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," katanya.
Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
-
LPCK Gelar RUPSLB 2024, Menyetujui Rights Issue 3 Miliar Saham
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan