SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai marketing perumahan di Bekasi, LN (43).
LN ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Cikarang Utama Residennce Blok E4 Nomor 24, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 11 Februari 2023.
Menurut Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, tersangka GL (40) tega habisi nyawa korban lantaran emosi ditolak korban untuk diajak menginap di kontrakan yang disewa keduanya.
Pengakuan GL kepada pihak penyidik bahwa korban menolak ajakan tersebut dengan nada tinggi. Mendapat penolakan seperti itu, GL lantas menghantam korban hingga terkapar.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.
"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban," kata Kombes Twedi seperti dikutip dari Antara.
"Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah," ucapnya.
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.
"Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," katanya.
Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.
Baca Juga: Kuat Maruf Menganggap Vonis Terlalu Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Menganggap Vonis Terlalu Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
-
Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88, Bripda HS Akan Lakukan 37 Adegan
-
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Siang Ini
-
Berikan Keadilan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Imam Santoso Disamakan dengan Jenderal Hoegeng
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras