SuaraBekaci.id - Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer alias Bharada E pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majalis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim setidaknya satu satu poin yang memberatkan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim Wahyu.
Vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel ini rupanya membuat Farhat Abbas, pengacara yang juga mantan ketua umum Partai Pandai itu menyampaikan kometar pedasnya.
Farhat menuliskan pendapatnya yang tidak setuju dengan vonis hakim PN Jaksel kepada Bharada E.
"Kalau orang meraasa membunuh ada alasannya, bagaimana mau merasa bersalah? tak perlu menunggu terdakwa merasa bersalah, seorang hakim harus bijaksana menilai dan merasakan sebab akibat maupun penyebab seorang membunuh, bukan main sikat dan ketok palu saja seperti algojo, kalo cuma begitu dramany, kasih papa, mama dan pengacara terbunuh saja yg jadi hakim dg memvonis mati." tulis Farhat di unggahan akun Instastory miliknya.
Farhat kembali menuliskan pendapatnya soal vonis ringan kepada Bharada E beberapa jam setelah hakim ketok palu.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
"Putusan tingkat Dewo, yg bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu dihukum mati, semua mendesak dan bermain opini, mulai dari menko Sampai mantan hakim agung juga menggiring opini, saya pengacara sama JPU yang hebat2 yang pasti banding dan Mempertahakan Tuntutannya, JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil,"
Di akhir pendapatnya di unggahan Instastory, Farhat kemudian menuliskan soal roh yang akan menghantaui Bharada E.
"Boleh2 saja hakim pak Dewo menghukum penembah 1,5 Th, tapi bagi saya! Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yg dia tembak,"
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
-
Richard Eliezer Divonis Penjara 1Tahun 6 Bulan, Ruang Sidang Bergemuruh
-
Profil Richard Eliezer, Pangkat Terendah di Kepolisian Hingga Tugas Eksekusi Mati
-
Ibunda Bharada E Menangis Haru Usai Vonis Satu Tahun Enam Bulan Dibacakan
-
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denny Siregar Kasih Pernyataan Menohok
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan