SuaraBekaci.id - Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer alias Bharada E pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majalis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim setidaknya satu satu poin yang memberatkan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim Wahyu.
Vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel ini rupanya membuat Farhat Abbas, pengacara yang juga mantan ketua umum Partai Pandai itu menyampaikan kometar pedasnya.
Farhat menuliskan pendapatnya yang tidak setuju dengan vonis hakim PN Jaksel kepada Bharada E.
"Kalau orang meraasa membunuh ada alasannya, bagaimana mau merasa bersalah? tak perlu menunggu terdakwa merasa bersalah, seorang hakim harus bijaksana menilai dan merasakan sebab akibat maupun penyebab seorang membunuh, bukan main sikat dan ketok palu saja seperti algojo, kalo cuma begitu dramany, kasih papa, mama dan pengacara terbunuh saja yg jadi hakim dg memvonis mati." tulis Farhat di unggahan akun Instastory miliknya.
Farhat kembali menuliskan pendapatnya soal vonis ringan kepada Bharada E beberapa jam setelah hakim ketok palu.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 1Tahun 6 Bulan, Ruang Sidang Bergemuruh
"Putusan tingkat Dewo, yg bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu dihukum mati, semua mendesak dan bermain opini, mulai dari menko Sampai mantan hakim agung juga menggiring opini, saya pengacara sama JPU yang hebat2 yang pasti banding dan Mempertahakan Tuntutannya, JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil,"
Di akhir pendapatnya di unggahan Instastory, Farhat kemudian menuliskan soal roh yang akan menghantaui Bharada E.
"Boleh2 saja hakim pak Dewo menghukum penembah 1,5 Th, tapi bagi saya! Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yg dia tembak,"
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Bela Agus Salim: 'Jangan Hujat, Dia Mengaji Setiap Hari untuk Donatur'
-
Sepak Terjang Elza Syarief, Terseret Tuduhan Penggelapan Dana Rp55 M bareng Farhat Abbas
-
Plintat-plintut Farhat Abbas: Dulu Pamer Momen Agus Salim Bisa Melihat Lagi, Kini Ganti Jawaban
-
Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
-
Dikomporin Ibu Sendiri, Alasan Farhat Abbas Akhirnya Laporkan Denny Sumargo
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi