SuaraBekaci.id - Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer alias Bharada E pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majalis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim setidaknya satu satu poin yang memberatkan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim Wahyu.
Vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel ini rupanya membuat Farhat Abbas, pengacara yang juga mantan ketua umum Partai Pandai itu menyampaikan kometar pedasnya.
Farhat menuliskan pendapatnya yang tidak setuju dengan vonis hakim PN Jaksel kepada Bharada E.
"Kalau orang meraasa membunuh ada alasannya, bagaimana mau merasa bersalah? tak perlu menunggu terdakwa merasa bersalah, seorang hakim harus bijaksana menilai dan merasakan sebab akibat maupun penyebab seorang membunuh, bukan main sikat dan ketok palu saja seperti algojo, kalo cuma begitu dramany, kasih papa, mama dan pengacara terbunuh saja yg jadi hakim dg memvonis mati." tulis Farhat di unggahan akun Instastory miliknya.
Farhat kembali menuliskan pendapatnya soal vonis ringan kepada Bharada E beberapa jam setelah hakim ketok palu.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
"Putusan tingkat Dewo, yg bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu dihukum mati, semua mendesak dan bermain opini, mulai dari menko Sampai mantan hakim agung juga menggiring opini, saya pengacara sama JPU yang hebat2 yang pasti banding dan Mempertahakan Tuntutannya, JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil,"
Di akhir pendapatnya di unggahan Instastory, Farhat kemudian menuliskan soal roh yang akan menghantaui Bharada E.
"Boleh2 saja hakim pak Dewo menghukum penembah 1,5 Th, tapi bagi saya! Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yg dia tembak,"
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
-
Richard Eliezer Divonis Penjara 1Tahun 6 Bulan, Ruang Sidang Bergemuruh
-
Profil Richard Eliezer, Pangkat Terendah di Kepolisian Hingga Tugas Eksekusi Mati
-
Ibunda Bharada E Menangis Haru Usai Vonis Satu Tahun Enam Bulan Dibacakan
-
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denny Siregar Kasih Pernyataan Menohok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar