SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU sebelumnya tuntut Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.
Putusan dari majelis hakim PN Jaksel ini membuat banyak pihak menyampaikan komentarnya, salah satunya Dendny Siregar.
Di akun Twitter pribadinya, Denny Siregar mencuitkan soal vonis ringan yang diterima oleh Bharada E. Cuitan Denny itu membuat banyak netizen riuh mengomentarinya.
Dalam cuitannya, Denny Siregar menuliskan bahwa vonis ringan kepada Bharada E ini bisa membuat para justice collaborator (JC) di bidang korupsi untuk berani membongkar kasus.
"Semoga vonis rendahnya Richard Eliezer yang cuman 1,6 tahun penjara, membuat para justice collaborator di bidang korupsi semangat membongkar aktor-aktor intelektualnya," tulis Denny Siregar.
Sejumlah netizen pun menyamapikan komentar atas cuitan dari Denny Siregar tersebut.
"Bisa jadi.. bisa juga.. tapi kayaknya kl masalah korupsi jangan terlalu berharaplah drpd ntr kecewa," balas salah satu akun.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer
JPU Diminta Tak Banding
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap pihak JPU tidak melakukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada E.
Menurut Edwin, tidak adanya banding dari JPU sebagai bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai JC yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Kuat Maruf dijatuhi vonis dihadiahi vonis 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
-
Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kejagung Bakal Banding?
-
Sudah Janji, Sang Tunangan Enggan Menangis Jika Bharada E Dipenjara: Biar Dia Semangat
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK