SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU sebelumnya tuntut Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.
Putusan dari majelis hakim PN Jaksel ini membuat banyak pihak menyampaikan komentarnya, salah satunya Dendny Siregar.
Di akun Twitter pribadinya, Denny Siregar mencuitkan soal vonis ringan yang diterima oleh Bharada E. Cuitan Denny itu membuat banyak netizen riuh mengomentarinya.
Dalam cuitannya, Denny Siregar menuliskan bahwa vonis ringan kepada Bharada E ini bisa membuat para justice collaborator (JC) di bidang korupsi untuk berani membongkar kasus.
"Semoga vonis rendahnya Richard Eliezer yang cuman 1,6 tahun penjara, membuat para justice collaborator di bidang korupsi semangat membongkar aktor-aktor intelektualnya," tulis Denny Siregar.
Sejumlah netizen pun menyamapikan komentar atas cuitan dari Denny Siregar tersebut.
"Bisa jadi.. bisa juga.. tapi kayaknya kl masalah korupsi jangan terlalu berharaplah drpd ntr kecewa," balas salah satu akun.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer
JPU Diminta Tak Banding
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap pihak JPU tidak melakukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada E.
Menurut Edwin, tidak adanya banding dari JPU sebagai bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai JC yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Kuat Maruf dijatuhi vonis dihadiahi vonis 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
-
Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kejagung Bakal Banding?
-
Sudah Janji, Sang Tunangan Enggan Menangis Jika Bharada E Dipenjara: Biar Dia Semangat
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern