SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU sebelumnya tuntut Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.
Putusan dari majelis hakim PN Jaksel ini membuat banyak pihak menyampaikan komentarnya, salah satunya Dendny Siregar.
Di akun Twitter pribadinya, Denny Siregar mencuitkan soal vonis ringan yang diterima oleh Bharada E. Cuitan Denny itu membuat banyak netizen riuh mengomentarinya.
Dalam cuitannya, Denny Siregar menuliskan bahwa vonis ringan kepada Bharada E ini bisa membuat para justice collaborator (JC) di bidang korupsi untuk berani membongkar kasus.
"Semoga vonis rendahnya Richard Eliezer yang cuman 1,6 tahun penjara, membuat para justice collaborator di bidang korupsi semangat membongkar aktor-aktor intelektualnya," tulis Denny Siregar.
Sejumlah netizen pun menyamapikan komentar atas cuitan dari Denny Siregar tersebut.
"Bisa jadi.. bisa juga.. tapi kayaknya kl masalah korupsi jangan terlalu berharaplah drpd ntr kecewa," balas salah satu akun.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer
JPU Diminta Tak Banding
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap pihak JPU tidak melakukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada E.
Menurut Edwin, tidak adanya banding dari JPU sebagai bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai JC yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Kuat Maruf dijatuhi vonis dihadiahi vonis 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
-
Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kejagung Bakal Banding?
-
Sudah Janji, Sang Tunangan Enggan Menangis Jika Bharada E Dipenjara: Biar Dia Semangat
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol