SuaraBekaci.id - Mantan kepala dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bekasi insial AK ditetapkan Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan.
Menurut kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo saat ini AK dititipkan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi.
"Kita titipkan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi dengan status tersangka untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023," kata Siwi seperti dikutip dari Antara.
Dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Bekasi, tersangka diduga terlibat dugaan tindakan pidana korupsi pemanfaatan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 atas nama pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta yang diperoleh tim penyidik kejaksaan. Fakta itu antara lain, barang milik daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi yang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar.
Kemudian, BMD itu dimanfaatkan pihak lain, yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.
Izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.
"Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya," ujar Siwi.
Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani.
Baca Juga: Profil Samanhudi: Wali Kota 2 Periode, Karir Politik, Kasus Korupsi sampai Perampokan
Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari.
Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan sekretaris daerah sebagai pengelola barang.
"Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan pendapatan asli daerah," ucapnya.
Perbuatan tersangka NH dan AK mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp973.026.000.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.
Tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Profil Samanhudi: Wali Kota 2 Periode, Karir Politik, Kasus Korupsi sampai Perampokan
-
Saham SMRU dan TRAM Milik Terdakwa Korupsi Jiwasraya Bakal Dibuang BEI
-
Bank Salah Blokir Rekening Tukang Burung di Madura, Dalih KPK: Nama dan Tanggal Lahir Ilham Mirip Tersangka Korupsi
-
Profil Gregorius Alex Plate, Kerabat Menteri Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS
-
CEK FAKTA: Kaesang Tolak Tawaran Gabung ke Demokrat Gegara Kasus Korupsi di Era SBY, Benarkah?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman