Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]

SuaraBekaci.id - Heri Widiarto (38) seorang pria yang menjadi polisi gadungan berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi karena melakukan penipuan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT).

Modus Heri mirip-mirip yang dilakukan pelaku serial killer Aki Wowon Cs. Hari mengaku kepada korban memiliki rekan yang punya kekuatan magi mampu mendatangkan rezeki kepada korban. Ya, selain sebagai polisi gadungan, Heri mengaku punya kenalan orang sakti alias dukun.

Akibat aksinya itu, seorang IRT bernama Lilis (40) mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Menurut Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Polisi Chalid Thayib, Heri menipu korbannya dengan cara pengobatan alternatif.

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu di satu tempat," kata Kompol Chalid seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Penipuan Berkedok Undangan Nikah, Jangan Asal Klik

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan.

Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri. Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan setelah masa prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas berukuran sama seperti uang asli.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1) lalu.

"Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban,"

Baca Juga: Waspada Undangan Nikah Digital Jadi Modus Baru Penipuan!

Atas perbuatannya, Heri disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Load More