SuaraBekaci.id - Publik dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Wowon dan dua koleganya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin di Cianjur dan Bekasi.
Wowon Cs tega menghabisi 9 orang, termasuk istri, mertua dan anak mereka sendiri. Motif pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi ini merupakan penipuan dengan kedok supranatural.
Dua korban di Cianjur, Siti dan Farida yang merupakan TKW dibunuh setelah sebelum diperdaya oleh Wowon Cs bisa menggandakan uang yang mereka miliki. Saat Wowon tak mampu menggandakan uang, dua korban dibunuh dengan sadis.
Para korban lainnya dihabisi oleh Wowon cs agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Sekilas aksi Wowon Cs mungkin dianggap psikopat.
Namun, kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan bahwa jika pada akhirnya hasil penyelidikan ketiga tersangka terindikasi psikopat, Wowon Cs tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pada pasal 340 KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencan bisa dijatuhi dengan hukuman mati.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.
“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kuswandi seperti dikutip dari Cianjurtoday--jaringan Suara.com
Namun kata Kuswandi apabila motif ketiga tersangka atas dasar praktik penipuan dengan kedok dukun, maka jerat pasal 340 KUHP bisa menjerat mereka. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” tambahnya.
Akan tetapi, jika pada penyilidikan dari kepolisian memang terbukti Wowon Cs terindikasi psikopat, para tersangka kata Kuswandi bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.
Baca Selengkapnya> Jerat Pasal untuk Aki Wowon Cs
Berita Terkait
-
Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
-
Begini Kondisi Jenazah Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
-
Bongkar Makam Halimah Korban Trio Serial Killer Wowon Cs di Bandung Barat, Polisi Temukan Hal Ini
-
Hari Ini, Kuburan Halimah Korban Serial Killer Aki Wowon di Cililin Bandung Dibongkar Polisi
-
Serial Killer Bekasi-Cianjur Polisi Korek Info dari 3 TKW, Diduga Istri Aki Wowon Terlibat Tapi Dihabisi Karena Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta