SuaraBekaci.id - Publik dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Wowon dan dua koleganya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin di Cianjur dan Bekasi.
Wowon Cs tega menghabisi 9 orang, termasuk istri, mertua dan anak mereka sendiri. Motif pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi ini merupakan penipuan dengan kedok supranatural.
Dua korban di Cianjur, Siti dan Farida yang merupakan TKW dibunuh setelah sebelum diperdaya oleh Wowon Cs bisa menggandakan uang yang mereka miliki. Saat Wowon tak mampu menggandakan uang, dua korban dibunuh dengan sadis.
Para korban lainnya dihabisi oleh Wowon cs agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Sekilas aksi Wowon Cs mungkin dianggap psikopat.
Namun, kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan bahwa jika pada akhirnya hasil penyelidikan ketiga tersangka terindikasi psikopat, Wowon Cs tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pada pasal 340 KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencan bisa dijatuhi dengan hukuman mati.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.
“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kuswandi seperti dikutip dari Cianjurtoday--jaringan Suara.com
Namun kata Kuswandi apabila motif ketiga tersangka atas dasar praktik penipuan dengan kedok dukun, maka jerat pasal 340 KUHP bisa menjerat mereka. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” tambahnya.
Akan tetapi, jika pada penyilidikan dari kepolisian memang terbukti Wowon Cs terindikasi psikopat, para tersangka kata Kuswandi bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.
Berita Terkait
-
Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
-
Begini Kondisi Jenazah Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
-
Bongkar Makam Halimah Korban Trio Serial Killer Wowon Cs di Bandung Barat, Polisi Temukan Hal Ini
-
Hari Ini, Kuburan Halimah Korban Serial Killer Aki Wowon di Cililin Bandung Dibongkar Polisi
-
Serial Killer Bekasi-Cianjur Polisi Korek Info dari 3 TKW, Diduga Istri Aki Wowon Terlibat Tapi Dihabisi Karena Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura