SuaraBekaci.id - Publik dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Wowon dan dua koleganya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin di Cianjur dan Bekasi.
Wowon Cs tega menghabisi 9 orang, termasuk istri, mertua dan anak mereka sendiri. Motif pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi ini merupakan penipuan dengan kedok supranatural.
Dua korban di Cianjur, Siti dan Farida yang merupakan TKW dibunuh setelah sebelum diperdaya oleh Wowon Cs bisa menggandakan uang yang mereka miliki. Saat Wowon tak mampu menggandakan uang, dua korban dibunuh dengan sadis.
Para korban lainnya dihabisi oleh Wowon cs agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Sekilas aksi Wowon Cs mungkin dianggap psikopat.
Namun, kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan bahwa jika pada akhirnya hasil penyelidikan ketiga tersangka terindikasi psikopat, Wowon Cs tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pada pasal 340 KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencan bisa dijatuhi dengan hukuman mati.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.
“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kuswandi seperti dikutip dari Cianjurtoday--jaringan Suara.com
Namun kata Kuswandi apabila motif ketiga tersangka atas dasar praktik penipuan dengan kedok dukun, maka jerat pasal 340 KUHP bisa menjerat mereka. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” tambahnya.
Akan tetapi, jika pada penyilidikan dari kepolisian memang terbukti Wowon Cs terindikasi psikopat, para tersangka kata Kuswandi bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.
Berita Terkait
-
Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
-
Begini Kondisi Jenazah Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
-
Bongkar Makam Halimah Korban Trio Serial Killer Wowon Cs di Bandung Barat, Polisi Temukan Hal Ini
-
Hari Ini, Kuburan Halimah Korban Serial Killer Aki Wowon di Cililin Bandung Dibongkar Polisi
-
Serial Killer Bekasi-Cianjur Polisi Korek Info dari 3 TKW, Diduga Istri Aki Wowon Terlibat Tapi Dihabisi Karena Ini
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar