SuaraBekaci.id - Publik dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Wowon dan dua koleganya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin di Cianjur dan Bekasi.
Wowon Cs tega menghabisi 9 orang, termasuk istri, mertua dan anak mereka sendiri. Motif pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi ini merupakan penipuan dengan kedok supranatural.
Dua korban di Cianjur, Siti dan Farida yang merupakan TKW dibunuh setelah sebelum diperdaya oleh Wowon Cs bisa menggandakan uang yang mereka miliki. Saat Wowon tak mampu menggandakan uang, dua korban dibunuh dengan sadis.
Para korban lainnya dihabisi oleh Wowon cs agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Sekilas aksi Wowon Cs mungkin dianggap psikopat.
Namun, kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan bahwa jika pada akhirnya hasil penyelidikan ketiga tersangka terindikasi psikopat, Wowon Cs tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pada pasal 340 KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencan bisa dijatuhi dengan hukuman mati.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.
“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kuswandi seperti dikutip dari Cianjurtoday--jaringan Suara.com
Namun kata Kuswandi apabila motif ketiga tersangka atas dasar praktik penipuan dengan kedok dukun, maka jerat pasal 340 KUHP bisa menjerat mereka. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” tambahnya.
Akan tetapi, jika pada penyilidikan dari kepolisian memang terbukti Wowon Cs terindikasi psikopat, para tersangka kata Kuswandi bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.
Berita Terkait
-
Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
-
Begini Kondisi Jenazah Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
-
Bongkar Makam Halimah Korban Trio Serial Killer Wowon Cs di Bandung Barat, Polisi Temukan Hal Ini
-
Hari Ini, Kuburan Halimah Korban Serial Killer Aki Wowon di Cililin Bandung Dibongkar Polisi
-
Serial Killer Bekasi-Cianjur Polisi Korek Info dari 3 TKW, Diduga Istri Aki Wowon Terlibat Tapi Dihabisi Karena Ini
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat