Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 17 November 2022 | 12:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Kanan) [Suara.com/Oke Atmaja]

Berdasarkan keterangan RD, pada 18 Juli 2022, dia diajak bertemu MT di luar kantor polisi.

RD memenuhi ajakan untuk makan karena dia mengira setelah itu akan membicarakan kasusnya.

Dia mengatakan perkiraannya salah besar, di tengah jalan dia dibawa ke sebuah hotel.

Penolakan RD tidak didengarkan MT. RD mengaku telah diperkosa oleh MT.

Baca Juga: Perempuan Korban Penganiayaan Hendak Lapor Polisi, Malah Diperkosa Oknum Kapolsek

RD menceritakan kalimat yang diucapkan MT hingga apa yang dilakukan di lokasi itu. Tetapi dalam laporan ini, detail itu tidak diterbitkan.

Setelah peristiwa itu, RD ingin melaporkan kasus dugaan perkosaan ke Polres Metro Tangerang Kota. Tetapi, kata RD, MT dan ajudannya mengintimidasi.

"Dia bilang 'jangan gara-gara kamu karir aku jadi kacau aku bayar mahal-mahal masuk polisi jadi hancur karena kamu," katanya.

RD juga mengaku dipaksa untuk berdamai, tetapi dia menolak.

"Banyak kejadian pemaksaan melakukan damai. Penandatanganan palsu juga ada. Tadi semuanya sudah aku kasih tahu (ke Polda Metro Jaya)," kata RD.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolsek Pinang, Berawal dari Korban Buat Laporan

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan TM sudah dipindahkan ke Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.

Load More