SuaraBekaci.id - Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, saat ini pemerintah telah resmi mematikan TV Analog dan pindah ke TV Digital.
Menurutnya, TV Analog dimatikan tersebut diberlakukan Kominfo di wilayah Jabodetabek, Kamis (3/10/2022).
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Kita masuk era digital broadcasting,” kata Plate, mengutip dari Antara.
Menurutnya, perjalanan ASO ini panjang dan berliku. Ada silang pendapat hingga pro kontra terkait kebijakan itu.
“Namun tujuan kita sama agar pertelevisian nasional kita menyediakan layanan terbaik,” tutur dia.
Kantor Kominfo juga memperlihatkan beberapa channel TV di Indonesia yang dibedakan dalam kategori analog dan digital.
Adapun kanal TV itu mencakup RCTI, RTV, Metro TV, SCTV, Trans TV, TVRI, dan TV One. Mulai Kamis hari ini pukul 00.00 WIB, siaran tv analog yang ada di bagian kiri resmi dimatikan. Sedangkan TV digital yang di bagian kiri tetap menyala.
Secara rinci, berikut ini daerah terdampak ASO di Jabodetabek yang terdiri dari 14 daerah administratif Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Video Detik-detik TV Analog Dimatikan, Publik: Udah 3 Tahun Gak Nonton TV
Berita Terkait
-
Video Detik-detik TV Analog Dimatikan, Publik: Udah 3 Tahun Gak Nonton TV
-
Ramai Ucapkan Selamat Tinggal TV Analog, Warganet Ngaku Terpaksa Beli STB
-
TV Analog Dimatikan, Berikut Ini Cara Setting dan Cek Sinyal TV Digital
-
Persoalan Rumah Bawa Nenek 58 Tahun Tinggal di Lapas Paledang, 8 Fakta Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok
-
Migrasi TV Analog, Kejar Target Pembagian STB Tapi 'Lupa' Ajari Cara Pasangnya ke Warga
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni