SuaraBekaci.id - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok warga yang tetap memakamkan jenazah dalam keadaan banjir.
Dalam video yang berdurasi singkat tersebut belum diketahui di mana lokasi pemakaman jenazah yang liang lahatnya sedang terendam banjir itu.
Pada video yang diunggah di Instagram @terang_media pada Sabtu, 22 Oktober 2022, tampak para warga mengangkat keranda berisi jenazah dengan tanah liang lahat yang terendam banjir setinggi betis orang dewasa.
Para warga dan keluarga memutuskan untuk tetap memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat berisi air.
Akhir video juga diperlihatkan ketika jenazah tersebut berhasil dimakamkan meski genangan air masih terlihat di pusara. Dari informasi yang disampaikan akun tersebut, belum diketahui lokasi video itu berasal.
Video yang viral di media sosial ini pun dibanjiri oleh komentar dari netizen.
“Innalillahi ya Allah kenapa bukan cari tempat yang memungkinkan, kalau dimakamkan disitu takutnya tanah belum padat malah terbawa banjir lagi nanti jenazah nya. Miris jika kondisi banjir begini, yang ada kalau banjir datang lebih besar jenazah nya terbawa arus banjir.” tulis salah satu netizen.
“Yarobb, kasian apa nggak ada alternatif lain kah. Kampung sebelah misalnya.” tutur netizen lainnya.
Sebagai informasi, bahwa pemakaman jenazah di liang lahat yang tergenang banjir sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Baca Juga: Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.
Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.
Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.
Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.
Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid'ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.
Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.
Berita Terkait
-
Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
-
Staf Ahli Pemkab Jember Tersangka Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19
-
Potret Jalan Kampung Dipadati Mobil dan Warga Jadi Sorotan: Kurban, Nikahan, dan Pemakaman Jenazah Dalam Satu Waktu
-
Lokasi Pemakaman Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Belum Bisa Dipastikan
-
Viral, Lagu 'Ghost' Justin Bieber Iringi Proses Pemakaman Jenazah di Bali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit