SuaraBekaci.id - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok warga yang tetap memakamkan jenazah dalam keadaan banjir.
Dalam video yang berdurasi singkat tersebut belum diketahui di mana lokasi pemakaman jenazah yang liang lahatnya sedang terendam banjir itu.
Pada video yang diunggah di Instagram @terang_media pada Sabtu, 22 Oktober 2022, tampak para warga mengangkat keranda berisi jenazah dengan tanah liang lahat yang terendam banjir setinggi betis orang dewasa.
Para warga dan keluarga memutuskan untuk tetap memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat berisi air.
Akhir video juga diperlihatkan ketika jenazah tersebut berhasil dimakamkan meski genangan air masih terlihat di pusara. Dari informasi yang disampaikan akun tersebut, belum diketahui lokasi video itu berasal.
Video yang viral di media sosial ini pun dibanjiri oleh komentar dari netizen.
“Innalillahi ya Allah kenapa bukan cari tempat yang memungkinkan, kalau dimakamkan disitu takutnya tanah belum padat malah terbawa banjir lagi nanti jenazah nya. Miris jika kondisi banjir begini, yang ada kalau banjir datang lebih besar jenazah nya terbawa arus banjir.” tulis salah satu netizen.
“Yarobb, kasian apa nggak ada alternatif lain kah. Kampung sebelah misalnya.” tutur netizen lainnya.
Sebagai informasi, bahwa pemakaman jenazah di liang lahat yang tergenang banjir sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Baca Juga: Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.
Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.
Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.
Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.
Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid'ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.
Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.
Berita Terkait
-
Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
-
Staf Ahli Pemkab Jember Tersangka Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19
-
Potret Jalan Kampung Dipadati Mobil dan Warga Jadi Sorotan: Kurban, Nikahan, dan Pemakaman Jenazah Dalam Satu Waktu
-
Lokasi Pemakaman Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Belum Bisa Dipastikan
-
Viral, Lagu 'Ghost' Justin Bieber Iringi Proses Pemakaman Jenazah di Bali
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla