Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Video pemakaman jenazah di kondisi sekitarnya tengah mengalami banjir (Instagram @terang_media)

SuaraBekaci.id - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok warga yang tetap memakamkan jenazah dalam keadaan banjir.

Dalam video yang berdurasi singkat tersebut belum diketahui di mana lokasi pemakaman jenazah yang liang lahatnya sedang terendam banjir itu.

Pada video yang diunggah di Instagram @terang_media pada Sabtu, 22 Oktober 2022, tampak para warga mengangkat keranda berisi jenazah dengan tanah liang lahat yang terendam banjir setinggi betis orang dewasa.

Para warga dan keluarga memutuskan untuk tetap memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat berisi air.

Baca Juga: Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember

Akhir video juga diperlihatkan ketika jenazah tersebut berhasil dimakamkan meski genangan air masih terlihat di pusara. Dari informasi yang disampaikan akun tersebut, belum diketahui lokasi video itu berasal. 

Video yang viral di media sosial ini pun dibanjiri oleh komentar dari netizen.

“Innalillahi ya Allah kenapa bukan cari tempat yang memungkinkan, kalau dimakamkan disitu takutnya tanah belum padat malah terbawa banjir lagi nanti jenazah nya. Miris jika kondisi banjir begini, yang ada kalau banjir datang lebih besar jenazah nya terbawa arus banjir.” tulis salah satu netizen.

“Yarobb, kasian apa nggak ada alternatif lain kah. Kampung sebelah misalnya.” tutur netizen lainnya.

Sebagai informasi, bahwa pemakaman jenazah di liang lahat yang tergenang banjir sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Baca Juga: Staf Ahli Pemkab Jember Tersangka Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19

Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.

Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.

Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.

Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.

Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid'ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.

Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.

Kontributor : Rifka

Load More