SuaraBekaci.id - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok warga yang tetap memakamkan jenazah dalam keadaan banjir.
Dalam video yang berdurasi singkat tersebut belum diketahui di mana lokasi pemakaman jenazah yang liang lahatnya sedang terendam banjir itu.
Pada video yang diunggah di Instagram @terang_media pada Sabtu, 22 Oktober 2022, tampak para warga mengangkat keranda berisi jenazah dengan tanah liang lahat yang terendam banjir setinggi betis orang dewasa.
Para warga dan keluarga memutuskan untuk tetap memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat berisi air.
Baca Juga: Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
Akhir video juga diperlihatkan ketika jenazah tersebut berhasil dimakamkan meski genangan air masih terlihat di pusara. Dari informasi yang disampaikan akun tersebut, belum diketahui lokasi video itu berasal.
Video yang viral di media sosial ini pun dibanjiri oleh komentar dari netizen.
“Innalillahi ya Allah kenapa bukan cari tempat yang memungkinkan, kalau dimakamkan disitu takutnya tanah belum padat malah terbawa banjir lagi nanti jenazah nya. Miris jika kondisi banjir begini, yang ada kalau banjir datang lebih besar jenazah nya terbawa arus banjir.” tulis salah satu netizen.
“Yarobb, kasian apa nggak ada alternatif lain kah. Kampung sebelah misalnya.” tutur netizen lainnya.
Sebagai informasi, bahwa pemakaman jenazah di liang lahat yang tergenang banjir sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Baca Juga: Staf Ahli Pemkab Jember Tersangka Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19
Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.
Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.
Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.
Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.
Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid'ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.
Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.
Kontributor : Rifka
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Dikuliti, Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Jebakan Maskulinitas di Balik Tren Video Laki-laki Tidak Bercerita
-
Menu Sushi Seblak dan Nasi Kuning Disebut Jadi Penyebab Timnas Indonesia Dibantai Jepang: Pantes Ngamuk..
-
Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online: Paradoks Makna Pemberian Gelar
-
Apa Itu Tarian Haka? Viral Dibawakan Hana Rawhiti di Parlemen NZ
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi