Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:45 WIB
Ferdy Sambo di sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

SuaraBekaci.id - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang perdana hari ini ialah pembacaan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo. Jaksa penuntut umum dalam membacakan surat dakwaan terdengar berapi-api.

Menurut dakwaan yang dibacakan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 rumah Sangguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Bharada E dipanggil lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: FAKTA TERBARU! Kuat Ma'ruf Bawa Benda ini di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Jadi Sosok yang Kompori Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ungkap jaksa dalam persidangan.

Setelah mengatakan itu, Ferdy Sambo mengutarakan niat jahat untuk mengeksekusi Brigadir J. 'Berani kamu tembak Yosua?', lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujar Jaksa.

Mendapat kesiapan dari Bharada E, Sambo langsung serahkan satu kotak peluru dengan kaliber 9 mm kepada Bharada E. Kotak peluru tersebut sebelumnya sudah disiapkan oleh Sambo.

Menurut penjelasan jaksa, saat proses tersebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo.

Selanjutnya Ferdy Sambo menurut penjelasan jaksa menyampai berulang kali rencana pembunuhan terhadap Brigadir J serta menjelaskan kepada Bharada E untuk menembak korban.

Baca Juga: Jaksa Sebut Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Polisi Buat Ferdy Sambo Tenang Susun Strategi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dari keterangan jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada Bharada E bahwa korban telah dianggap melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak meminta tolong.

Rencana Jahat Ferdy Sambo Didukung Putri Candrawathi

Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.

"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.

Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.

"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.

Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo. "Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya.

Disebutkan jaksa bahwa Brigadir J sama sekali tidak mengetahui rencana jahat yang dilakukan Ferdy Sambo. Korban berjalan masuk ke dalam rumah.

Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.

"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.

Yosua sempat mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.

Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...!kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.

Load More