SuaraBekaci.id - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana hari ini ialah pembacaan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo. Jaksa penuntut umum dalam membacakan surat dakwaan terdengar berapi-api.
Menurut dakwaan yang dibacakan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 rumah Sangguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah.
Bharada E dipanggil lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ungkap jaksa dalam persidangan.
Setelah mengatakan itu, Ferdy Sambo mengutarakan niat jahat untuk mengeksekusi Brigadir J. 'Berani kamu tembak Yosua?', lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujar Jaksa.
Mendapat kesiapan dari Bharada E, Sambo langsung serahkan satu kotak peluru dengan kaliber 9 mm kepada Bharada E. Kotak peluru tersebut sebelumnya sudah disiapkan oleh Sambo.
Menurut penjelasan jaksa, saat proses tersebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo.
Selanjutnya Ferdy Sambo menurut penjelasan jaksa menyampai berulang kali rencana pembunuhan terhadap Brigadir J serta menjelaskan kepada Bharada E untuk menembak korban.
Dari keterangan jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada Bharada E bahwa korban telah dianggap melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak meminta tolong.
Rencana Jahat Ferdy Sambo Didukung Putri Candrawathi
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.
"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.
Berita Terkait
-
FAKTA TERBARU! Kuat Ma'ruf Bawa Benda ini di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Jadi Sosok yang Kompori Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo
-
Jaksa Sebut Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Polisi Buat Ferdy Sambo Tenang Susun Strategi Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Mengerikan! Sadisnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Hingga Sebabkan Kerusakan Seperti Ini
-
Detik-detik Sadisnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Mengerang Kesakitan, Pelurunya Tembus Hidung
-
Terkuak Drama Pembunuhan Brigadir J di Saguling III, Ferdy Sambo Suruh Bharada Richard Tambah 8 Peluru di Senpi Glock 17
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74