Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:45 WIB
Ferdy Sambo di sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo. "Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya.

Disebutkan jaksa bahwa Brigadir J sama sekali tidak mengetahui rencana jahat yang dilakukan Ferdy Sambo. Korban berjalan masuk ke dalam rumah.

Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.

"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.

Yosua sempat mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.

Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...!kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.

Baca Juga: FAKTA TERBARU! Kuat Ma'ruf Bawa Benda ini di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Jadi Sosok yang Kompori Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo

Load More