Sementara pihak Indosiar mengklaim bahwa jadwal tanding malam Liga 1 2022-23 termasuk laga Arema vs Persebaya yang berujung pada tragedi Kanjuruhan adalah wewenang dari PT LIB.
Pihak kepolisian sendiri mengklaim bahwa mereka sudah mengusulkan kepada panpel untuk laga Arema vs Persebaya dihelat pada sore hari. Namun, pihak PT LIB dituding tak merespon permintaan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkapkan keterangan PT LIB bahwa jadwal malam untuk laga Arema FC vs Persebaya adalah permintaan Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 2022-2023. Hal itu disampaikan anggota TGIPF, Rhenald Kasali.
"PT LIB mengatakan broadcaster mintanya begitu, harus dipenuhi. Menurut PT LIB. Mereka mengatakan [laga harus tetap kick-off malam hari] karena broadcaster yang meminta," kata Rhenald Kasali kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam mengutip dari Suara.com
Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, ketua umum PSSI Mochamad Iriawan sudah berikan keterangan terkait jadwal malam pertandingan Liga 1 2022-23.
Menurut Iwan Bule seperti dikutip dari cuitan akun Twitter @Bali_Football, bahwa tayangan malam laga Liga 1 2022-23 karena di jam-jam tersebut penonton tv paling banyak.
"Iwan Bule soal jam kickoff Liga 1 terlalu larut malam: Jam segitu 20.30 WIB penonton di TV itu paling banyak, jadi kami kesulitan kalau harus mengaturnya. Dan mereka (broadcaster) juga meminta itu dalam kontrak pertama," tulis akun @Bali_Football pada 8 Agustus 2022.
“Kalau soal itu (jam kickoff terlalu larut malam) kan memang kami sesuaikan dengan hak siar. Kami juga punya kontrak dan mereka juga mau menyiarkan pada saat jam-jam yang banyak ditonton dari rumah,”
“Jadi kami sudah melakukan secara maksimal dan tidak bisa memaksakan untuk pertandingan main sore semua, pasti ada malamnya,” kata Iwan Bule.
Baca Juga: Resmi Jadwal BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta
Penggunaan Gas Air Mata
Tak berhenti di situ, korban tragedi Kanjuruhan juga harus telan pil pahit dengan pernyataan dari pihak kepolisian soal penggunaan gas air mata.
Pada 10 Oktober 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.
Apa yang disampaikan pihak Polri ini kemudian dibantah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Ham.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Jadwal BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta
-
Exco PSSI Soal Shin Tae-yong Bela Iwan Bule: Bentuk Solidaritas
-
Tim Gabungan Pimpinan Mahfud MD Buka Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Hari Ini
-
Sebelum Meninggal, Muncul Tanda-tanda Asfiksia pada Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Tembus 754 Orang
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan
-
Bukan Cuma Aspal, Ini Solusi Permanen Pemkab Bekasi Atasi Jalan Ambles di CBL
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari