Sementara pihak Indosiar mengklaim bahwa jadwal tanding malam Liga 1 2022-23 termasuk laga Arema vs Persebaya yang berujung pada tragedi Kanjuruhan adalah wewenang dari PT LIB.
Pihak kepolisian sendiri mengklaim bahwa mereka sudah mengusulkan kepada panpel untuk laga Arema vs Persebaya dihelat pada sore hari. Namun, pihak PT LIB dituding tak merespon permintaan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkapkan keterangan PT LIB bahwa jadwal malam untuk laga Arema FC vs Persebaya adalah permintaan Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 2022-2023. Hal itu disampaikan anggota TGIPF, Rhenald Kasali.
"PT LIB mengatakan broadcaster mintanya begitu, harus dipenuhi. Menurut PT LIB. Mereka mengatakan [laga harus tetap kick-off malam hari] karena broadcaster yang meminta," kata Rhenald Kasali kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam mengutip dari Suara.com
Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, ketua umum PSSI Mochamad Iriawan sudah berikan keterangan terkait jadwal malam pertandingan Liga 1 2022-23.
Menurut Iwan Bule seperti dikutip dari cuitan akun Twitter @Bali_Football, bahwa tayangan malam laga Liga 1 2022-23 karena di jam-jam tersebut penonton tv paling banyak.
"Iwan Bule soal jam kickoff Liga 1 terlalu larut malam: Jam segitu 20.30 WIB penonton di TV itu paling banyak, jadi kami kesulitan kalau harus mengaturnya. Dan mereka (broadcaster) juga meminta itu dalam kontrak pertama," tulis akun @Bali_Football pada 8 Agustus 2022.
“Kalau soal itu (jam kickoff terlalu larut malam) kan memang kami sesuaikan dengan hak siar. Kami juga punya kontrak dan mereka juga mau menyiarkan pada saat jam-jam yang banyak ditonton dari rumah,”
“Jadi kami sudah melakukan secara maksimal dan tidak bisa memaksakan untuk pertandingan main sore semua, pasti ada malamnya,” kata Iwan Bule.
Baca Juga: Resmi Jadwal BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta
Penggunaan Gas Air Mata
Tak berhenti di situ, korban tragedi Kanjuruhan juga harus telan pil pahit dengan pernyataan dari pihak kepolisian soal penggunaan gas air mata.
Pada 10 Oktober 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.
Apa yang disampaikan pihak Polri ini kemudian dibantah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Ham.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Jadwal BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta
-
Exco PSSI Soal Shin Tae-yong Bela Iwan Bule: Bentuk Solidaritas
-
Tim Gabungan Pimpinan Mahfud MD Buka Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Hari Ini
-
Sebelum Meninggal, Muncul Tanda-tanda Asfiksia pada Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Tembus 754 Orang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat