Galih Prasetyo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster dan spanduk Arema saat aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Sementara pihak Indosiar mengklaim bahwa jadwal tanding malam Liga 1 2022-23 termasuk laga Arema vs Persebaya yang berujung pada tragedi Kanjuruhan adalah wewenang dari PT LIB.

Pihak kepolisian sendiri mengklaim bahwa mereka sudah mengusulkan kepada panpel untuk laga Arema vs Persebaya dihelat pada sore hari. Namun, pihak PT LIB dituding tak merespon permintaan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkapkan keterangan PT LIB bahwa jadwal malam untuk laga Arema FC vs Persebaya adalah permintaan Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 2022-2023. Hal itu disampaikan anggota TGIPF, Rhenald Kasali.

"PT LIB mengatakan broadcaster mintanya begitu, harus dipenuhi. Menurut PT LIB. Mereka mengatakan [laga harus tetap kick-off malam hari] karena broadcaster yang meminta," kata Rhenald Kasali kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam mengutip dari Suara.com

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, ketua umum PSSI Mochamad Iriawan sudah berikan keterangan terkait jadwal malam pertandingan Liga 1 2022-23.

Menurut Iwan Bule seperti dikutip dari cuitan akun Twitter @Bali_Football, bahwa tayangan malam laga Liga 1 2022-23 karena di jam-jam tersebut penonton tv paling banyak.

"Iwan Bule soal jam kickoff Liga 1 terlalu larut malam: Jam segitu 20.30 WIB penonton di TV itu paling banyak, jadi kami kesulitan kalau harus mengaturnya. Dan mereka (broadcaster) juga meminta itu dalam kontrak pertama," tulis akun @Bali_Football pada 8 Agustus 2022.

“Kalau soal itu (jam kickoff terlalu larut malam) kan memang kami sesuaikan dengan hak siar. Kami juga punya kontrak dan mereka juga mau menyiarkan pada saat jam-jam yang banyak ditonton dari rumah,”

“Jadi kami sudah melakukan secara maksimal dan tidak bisa memaksakan untuk pertandingan main sore semua, pasti ada malamnya,” kata Iwan Bule.

Baca Juga: Resmi Jadwal BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Penggunaan Gas Air Mata

Tak berhenti di situ, korban tragedi Kanjuruhan juga harus telan pil pahit dengan pernyataan dari pihak kepolisian soal penggunaan gas air mata.

Pada 10 Oktober 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.

Apa yang disampaikan pihak Polri ini kemudian dibantah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Ham.

Load More