"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan.
5. Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara. alam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), Rizky Billar terjerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
6. Adanya 2 Alat Barang Bukti
Dalam menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, pihak kepolisian juga telah mengantongi dua alat bukti. Dalam hal ini Endra Zulpan menambahkan, dalam menetapkan status Rizky Billar, polisi mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2004 soal KDRT.
"Berdasar keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Endra Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.
7. Bantah Membanting Lesti Kejora
Baca Juga: Hotma Sitompul Minta Rizky Billar Tak Ditahan, Tapi Bungkam Saat Ditanya Alasannya
Dalam surat laporan, Lesti Kejora mengaku dibanding oleh Rizky Billar. Namun saat pemeriksaan, Rizky Billar membantah telah membanting Lesti Kejora meski statusnya kini sudah menjadi tersangka.
“Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menyatakan bahwa bantahan Rizky Billar itu tak menjadi masalah. Sebab, dari visum sudah telak jika adanya luka-luka di beberapa bagian tubuh Lesti Kejora.
“Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," ucap Zulpan.
Kontributor : Rifka
Berita Terkait
-
Hotma Sitompul Minta Rizky Billar Tak Ditahan, Tapi Bungkam Saat Ditanya Alasannya
-
Resmi Jadi Tersangka! Beredar Vidio Rizky Billar Lempar Bola Biliar
-
Hotma Sitompul di Pihak Rizky Billar, Warganet Minta Hotman Paris di Pihak Lesti Kejora, Hotman Paris Tanggapi dengan Sindiran
-
Terlontar Ucapan Damai Dari Hotma Sitompul Wakili Rizky Billar, Bagaimana Tanggapan Lesti Kejora?
-
Viral Lesti Kejora Mendadak Ingin Pulang ke Indonesia, Temui Rizky Billar di Kantor Polisi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah