Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:44 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, usai menyambangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk melihat jalannya prarekonstruksi, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBekaci.id - Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang inisial AA yang menjadi terlapor kasus dugaan dugaan penculikan dan penganiayaan warga yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berharap tak ada oknum yang bermain pada kasus ini.

"Jangan sampai ada oknum yang 'bermain', yang memanfaatkan kasus ini. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Johnson mengutip dari Antara.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ia akan menemui Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan seorang tersangka yang telah ditahan dalam kondisi baik.

Menurut dia, tuduhan terhadap kliennya terkait penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing kepada warga yang berprofesi wartawan sudah muncul ke publik, dan seolah-olah keterangan itu benar. Padahal belum tentu.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Wartawan Karawang Diambil Alih Polda Jabar, Ini Alasannya

"(Dipaksa) Minum air kencing, apa itu mungkin? Apa betul ASN sebejat itu, hanya gegara (persoalan) klub sepak bola (yang diunggah di medsos)," katanya.

Ia menginginkan agar proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian tidak terbawa arus. Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah teknis secara hukum atas tuduhan kepada kliennya.

Johnson mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan itu. Bahkan timnya telah melapor balik terkait informasi atau kabar bohong yang disampaikan pelapor ke sejumlah media.

"Kami mengharapkan persoalan itu, semuanya dituntaskan sesuai prosedur hukum. Ada tuduhan kepada klien kami tentang penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing. Kalau keterangan itu tidak benar, tentu ada risiko hukum yang harus ditanggung," katanya pula.

Sebelumnya, tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Gusti Sevta Gumilar, warga yang berprofesi wartawan, melapor balik ke Polres Karawang.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang, Satu Tersangka Sudah Masuk Sel, Dua Lainnya Mangkir

Hal itu dilakukan karena Gusti dianggap menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga Pengurus Askab PSSI Karawang itu ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Peristiwa itu terjadi akibat postingannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.

Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian, dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor

Ada empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu, masing-masing berinisial AA, RA, L dan D. Kini pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni L, RA dan D. [ANTARA]

Load More