SuaraBekaci.id - Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang inisial AA yang menjadi terlapor kasus dugaan dugaan penculikan dan penganiayaan warga yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berharap tak ada oknum yang bermain pada kasus ini.
"Jangan sampai ada oknum yang 'bermain', yang memanfaatkan kasus ini. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Johnson mengutip dari Antara.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ia akan menemui Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan seorang tersangka yang telah ditahan dalam kondisi baik.
Menurut dia, tuduhan terhadap kliennya terkait penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing kepada warga yang berprofesi wartawan sudah muncul ke publik, dan seolah-olah keterangan itu benar. Padahal belum tentu.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Wartawan Karawang Diambil Alih Polda Jabar, Ini Alasannya
"(Dipaksa) Minum air kencing, apa itu mungkin? Apa betul ASN sebejat itu, hanya gegara (persoalan) klub sepak bola (yang diunggah di medsos)," katanya.
Ia menginginkan agar proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian tidak terbawa arus. Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah teknis secara hukum atas tuduhan kepada kliennya.
Johnson mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan itu. Bahkan timnya telah melapor balik terkait informasi atau kabar bohong yang disampaikan pelapor ke sejumlah media.
"Kami mengharapkan persoalan itu, semuanya dituntaskan sesuai prosedur hukum. Ada tuduhan kepada klien kami tentang penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing. Kalau keterangan itu tidak benar, tentu ada risiko hukum yang harus ditanggung," katanya pula.
Sebelumnya, tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Gusti Sevta Gumilar, warga yang berprofesi wartawan, melapor balik ke Polres Karawang.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang, Satu Tersangka Sudah Masuk Sel, Dua Lainnya Mangkir
Hal itu dilakukan karena Gusti dianggap menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP.
Berita Terkait
-
Ayu Aulia Ngaku Dibantu Ridwan Kamil Saat Covid, Auto Kena Cibir: Kenapa yang Modelan Begini?
-
Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Bak Ayah Sendiri: Masa Sama Ayah Mau Diajak Begituan?
-
Tak Cukup Turun Lapangan dan Keputusan Cepat, Analis Sarankan Dedi Mulyadi Adopsi 4 Pola Pikir Ini
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah