Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Polda Metro Jaya serahkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja kepada pihak kejaksaan, Senin (3/9/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk selanjutnya menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan tahap dua untuk 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin," kata Plt. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Tersangka yang diserahkan Polda Metro Jaya kepada kejaksaan adalah pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan sembilan orang lainnya yang berinisial MH, IN, SW, N, MHA, F, HM, AA dan IF.

Liston juga mengatakan para tersangka seluruhnya dalam keadaan sehat dan telah menjalani tes usap COVID-19 dengan hasil negatif.

Baca Juga: Suami Lesti Kejora Bisa Diancam 5 Sampai 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Juta

"Mereka sudah 'swab' (tes usap), alhamdulillah semua sehat, tidak ada yang positif COVID-19," ujarnya.

Liston mengatakan dengan diserahkannya para tersangka ke Kejari Bekasi, maka proses di Polda Metro Jaya telah rampung dan proses hukum selanjutnya adalah persidangan.

Penangkapan anggota Khilafatul Muslimin ini bermula dari video viral yang memperlihatkan konvoi sepeda motor yang membawa bendera khilafah di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Penyidik pihak kepolisian kemudian menemukan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin antara lain di Bandar Lampung, Medan dan Bekasi. [Antara]

Baca Juga: Viral, Aksi Geng Motor Bawa Senjata Tajam Kembali Resahkan Warga Bekasi, Publik: Penerusnya Ambarita Mana Nih

Load More