SuaraBekaci.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan oleh Mabes Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penahanan Putri setelah 43 hari pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Mengutip dari Antara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat.
Menurut Kapolri, penahanan Putri Candrawathi dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka istri Sambo itu diumumkan Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengutip dari kanal Youtube Suara.com
Sementara itu menurut keterangan dari Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa Putri Candrawati melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga terkait pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga.
Penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi juga berdasarkan temuan CCTV yang berhasil diamankan oleh pihak tim khusus (timsus).
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan gambarkan situasi, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian berhasil kita temukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dijelaskan oleh Brigjen Andi bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Putri sebanyak tiga kali. Andi juga menjelaskan bahwa kemarin seharusnya Putri juga kembali diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
"Tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari," jelas Andi.
Meski begitu tim penyidik tetap mengadakan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Sangguling dan di dekat TKP pembunuhan Brigadir J.
"Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Sangguling sampai dengan di Duren Tiga dan melalukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Brigjen Andi saat itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik saat itu belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8/2022).
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawati
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
-
Total 5 Tersangka, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
-
Jumat Keramat Bagi Jenderal Pembunuh Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Putri Candrawathi Susul Suami ke Penjara
-
Resmi, Putri Candrawathi Masuk Sel Tahanan Hari ini
-
Putri Candrawathi Ditahan, Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan