Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 30 September 2022 | 15:54 WIB
Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). [ANTARA]

Meski begitu tim penyidik tetap mengadakan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Sangguling dan di dekat TKP pembunuhan Brigadir J.

"Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Sangguling sampai dengan di Duren Tiga dan melalukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Brigjen Andi saat itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik saat itu belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawati

Sebelumnya, eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kabar penunjukkan Febri dan Rasamala sebagai pengacara Putri Candrawathi bikin geger publik. Sejumlah netizen di laman sosial media Twitter memberikan komentar pedas yang ditujukan kepada Febri.

Febri sendiri dalam cuitan akun Twitter pribadinya memberikan penjelasan sementar terkait penunjukan dirinya sebagai pengacara istri Ferdy Sambo.

"Saya paham, ada yg setuju ada yg tidak. Mgkn jg ada yg marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulis Febri.

Baca Juga: Total 5 Tersangka, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Lebih lanjut, Febri juga menjelaskan bahwa penunjukkan dirinya sebagai pengacara istri Ferdy Sambo adalah bentuk pilihan profesional sebagai seorang advokat.

Load More