Scroll untuk membaca artikel
Siswanto | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 29 September 2022 | 18:28 WIB
Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL melakukan yel-yel saat mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI AL di Kompleks Dermaga Pondok Dayung Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (12/9/2022).[ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww].

SuaraBekaci.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan "kita rugi, negara rugi, TNI rugi" jika memilih calon taruna TNI hanya berdasarkan suatu kriteria seperti tinggi badan, sementara kemampuan serta prestasi mereka tidak diperhitungkan.

Prabowo mendukung revisi aturan penerimaan calon taruna TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Revisi ini menyebabkan ketentuan tinggi badan calon taruna berkurang dibandingkan yang tercantum dalam aturan sebelumnya.

"Saya kira sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan suku yang berlainan, semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan, jadi saya mendukung penyesuaian," kata Prabowo di Jakarta Convention Center, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Peluang Capres dari Militer, Analis: Prabowo Dua Kali Maju Kalah oleh Sipil

Aturan itu direvisi untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa di kanal YouTube Andika Perkasa dalam laporan Antara.

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Baca Juga: Tak Main-main! Moeldoko Ancam Kerahkan Pasukan TNI di Kasus Lukas Enembe: Siapa pun Harus Bertanggungjawab di Mata Hukum!

Load More