SuaraBekaci.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan "kita rugi, negara rugi, TNI rugi" jika memilih calon taruna TNI hanya berdasarkan suatu kriteria seperti tinggi badan, sementara kemampuan serta prestasi mereka tidak diperhitungkan.
Prabowo mendukung revisi aturan penerimaan calon taruna TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Revisi ini menyebabkan ketentuan tinggi badan calon taruna berkurang dibandingkan yang tercantum dalam aturan sebelumnya.
"Saya kira sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan suku yang berlainan, semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan, jadi saya mendukung penyesuaian," kata Prabowo di Jakarta Convention Center, Kamis (29/9/2022).
Aturan itu direvisi untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa di kanal YouTube Andika Perkasa dalam laporan Antara.
Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Baca Juga: Peluang Capres dari Militer, Analis: Prabowo Dua Kali Maju Kalah oleh Sipil
Berita Terkait
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla