SuaraBekaci.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan "kita rugi, negara rugi, TNI rugi" jika memilih calon taruna TNI hanya berdasarkan suatu kriteria seperti tinggi badan, sementara kemampuan serta prestasi mereka tidak diperhitungkan.
Prabowo mendukung revisi aturan penerimaan calon taruna TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Revisi ini menyebabkan ketentuan tinggi badan calon taruna berkurang dibandingkan yang tercantum dalam aturan sebelumnya.
"Saya kira sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan suku yang berlainan, semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan, jadi saya mendukung penyesuaian," kata Prabowo di Jakarta Convention Center, Kamis (29/9/2022).
Aturan itu direvisi untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa di kanal YouTube Andika Perkasa dalam laporan Antara.
Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Baca Juga: Peluang Capres dari Militer, Analis: Prabowo Dua Kali Maju Kalah oleh Sipil
Berita Terkait
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan