SuaraBekaci.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pembahasan regulasi terkait tata kelola sampah yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah atau Raperda Pengelolaan Sampah.
"Naskah akademik dari perangkat daerah terkait sudah diajukan, kita bahas dan tindaklanjuti," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi di Cikarang, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan ada sejumlah fokus pembahasan mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya. Pertama berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui skema pengaturan retribusi yang selama ini dinilai jauh masih minim jika dibandingkan pengeluaran daerah untuk mengelola sampah. Pengaturan ini nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan daerah setempat.
"Perda sampah ini bertujuan untuk meningkatkan retribusi. Selama ini retribusi sampah hanya Rp 4,3 miliar sementara APBD yang dipakai untuk masalah sampai itu hampir Rp 90 miliar," ucapnya.
Dalam peraturan daerah ini nanti memuat klasifikasi besaran retribusi yang dibebankan baik kepada perusahaan, perumahan, maupun pemukiman agar pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum saat menarik retribusi.
"Kita buatkan regulasi di tiap perusahaan, perumahan, dan pemukiman. Sehingga retribusi bisa diatur kembali bersama Bapenda. Kita ingin ada peningkatan retribusi sampah tiga atau lima kali lipat. Supaya tidak jomplang antara biaya yang dikeluarkan melalui APBD untuk urusan sampah dengan retribusi yang dihasilkan dari sampah," ujarnya.
Fokus berikutnya tertuju pada rencana perluasan areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Helmi menyatakan sebelum pembahasan rancangan ini disahkan menjadi peraturan daerah, perluasan TPA Burangkeng mutlak perlu dilakukan. Pihaknya juga tengah menyiapkan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan yang dimaksud.
Baca Juga: Pabrik Keramik di Bekasi Kena Sanksi Usai Terbukti Lakukan Pencemaran
"Kalau berdasarkan zonasi Burangkeng itu ada 38 hektare. Di anggaran perubahan ini ada pembebasan lahan sekitar 1,3 hektare. Jadi sebelum kita sahkan Perda, perlu juga kita persiapkan lahan yang memadai juga," imbuhnya.
Pihaknya juga membahas opsi alternatif lokasi pembuangan sampah masyarakat dengan menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Berkaitan hal ini, pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan di sejumlah titik wilayah utara Kabupaten Bekasi.
"Tujuannya agar sampah yang diangkut dari wilayah utara Kabupaten Bekasi bisa langsung dibuang atau dikumpulkan di TPS tersebut," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tiga lokasi TPS masing-masing di Kecamatan Cibitung, Babelan, dan Kecamatan Kedungwaringin, guna mengatasi tumpukan sampah TPA Burangkeng akibat kelebihan kapasitas.
"Pembangunan tiga TPS ini atas kerja sama pemerintah daerah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rahmat Atong. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
-
Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban
-
HUT ke-45 Warkaban, BBPPVP Bekasi Siap Lanjutkan Pelatihan Kerja untuk Transmigran
-
Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata