SuaraBekaci.id - Perusahaan keramik PT Saranagriya Lestari mendapat sanksi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi usai terbukti elakukan pencemaran di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.
"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," katanya di lokasi, Rabu (28/9/2022).
Setelah melakukan pengamatan diketahui dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan itu ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangan Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," katanya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lain. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang," katanya.
Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.
Baca Juga: Tak Terima Mukanya Diedit Pakai Gambar Kelamin di Grup Telegram, CEO IDM Lapor Polisi
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.
Berita Terkait
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Sisi Gelap Fast Fashion: Industri Fesyen Penyumbang 10 Persen Emisi Global, Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Danantara-INA Guyur Dana Rp 3,36 T ke Proyek Pabrik Kimia Milik Prajogo Pangestu
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya