SuaraBekaci.id - Perusahaan keramik PT Saranagriya Lestari mendapat sanksi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi usai terbukti elakukan pencemaran di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.
"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," katanya di lokasi, Rabu (28/9/2022).
Setelah melakukan pengamatan diketahui dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan itu ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangan Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," katanya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lain. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang," katanya.
Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.
Baca Juga: Tak Terima Mukanya Diedit Pakai Gambar Kelamin di Grup Telegram, CEO IDM Lapor Polisi
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.
Berita Terkait
-
Mazda Akhirnya Produksi Mobil di Indonesia, CX-30 Jadi Model Pertama yang Dirakit Lokal
-
Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Strategi Bos Baru Toyota Dongkrak Laba Lewat Efisiensi dan Teknologi AI
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah