SuaraBekaci.id - Perusahaan keramik PT Saranagriya Lestari mendapat sanksi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi usai terbukti elakukan pencemaran di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.
"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," katanya di lokasi, Rabu (28/9/2022).
Setelah melakukan pengamatan diketahui dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan itu ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangan Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," katanya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lain. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang," katanya.
Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.
Baca Juga: Tak Terima Mukanya Diedit Pakai Gambar Kelamin di Grup Telegram, CEO IDM Lapor Polisi
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.
Berita Terkait
-
Pabrik Baterai PT CATIB di Karawang Sudah Beroperasi Meski Belum Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kali Bekasi Kembali Hitam dan Berbusa, Diduga Tercemar Limbah
-
Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
-
4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI