SuaraBekaci.id - Golkar Jabar Bakal Beri Sanksi Tajudin Tabri Meski Sudah Berdamai dengan Sopir TrukKasus Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri dengan sopir truk nampaknya masih berlanjut, meski keduanya telah melakukan perdamaian.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada Tajudin Tabri terkait video viral aksi yang dilakukannya tersebut.
Ace menilai, sanksi yang diberikan berasal dari internal partai, meski politisi Partai Golkar itu sudah berdamai dengan sopir truk yang melaporkan dirinya ke polisi.
“Ya, pasti kami akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan karena apa yang dilakukannya telah menyalahi aturan yang berlaku,” kata Ace kepada wartawan di Bandung, Selasa (27/9/2022).
Dia mengaku masih menunggu laporan dari DPD Golkar Kota Depok mengenai tindakan Tajudin. Ace juga mendorong supaya Tajudin bisa diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan DPRD Kota Depok.
“Dan kami nanti akan dorong supaya diselesaikan melalui mekanisme majelis kehormatan dewan di Kota Depok. Sehingga nanti akan ada sanksi-sanksi kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Sekadar informasi, Pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri jadi sorotan publik usai diduga menginjak sopir truk bernama Ahmad Misbah (24). Kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kasus ini kini berakhir. Misbah dan Tajudin resmi berdamai berdamai dan laporan ke polisi pun dicabut.
“Tanggapannya, sudah saya cabut (laporan polisi). Intinya sudah, itu saja. Sudah saya cabut, damai,” kata Misbah di Polres Metro Depok, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk
Tag
Berita Terkait
-
Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk
-
Disebut Tidak Profesional, Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi Demosi Tiga Tahun
-
Bahagia Itu Sederhana! 3 Pekerja Ini Senang Banget Naik Pohon yang Diangkut Truk
-
Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
-
Laporan Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Sangsi Partai Masih Menanti Wakil Ketua DPRD Depok
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla