SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan pelanggaran peraturan daerah terkait operasional tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Jadi saat kami melakukan patroli pengawasan, beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang melanggar perda kami hentikan, termasuk Lute," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Senin (27/9/2022).
Dia mengatakan Lute Cafe terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
"Kalau yang saya lihat kegiatan mereka itu diskotek, itu tidak boleh. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan," katanya.
Deni bahkan mengaku ada beberapa orang yang mencoba menghalangi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Orang-orang itu mengaku kuasa hukum tempat tersebut.
"Jadi ketika kami mau masuk, beberapa orang yang mengaku kuasa hukum seperti menghalangi. Kami kan yang punya payung pengawasan, ini bagian dari tugas," katanya.
Pihaknya melayangkan surat teguran pertama serta pemanggilan terhadap manajemen Lute Cafe sekaligus menginstruksikan manajemen untuk membawa kelengkapan dokumen perizinan.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, saya minta untuk dibawa ke kantor, ke kepala seksi. Artinya kami panggil," katanya.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dengan upaya penindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Liga 3 Seri 1 Jabar, Persipasi vs Persindra: Laskar Patriot Menang Besar
"Perlakuannya sama semua, tidak ada yang dibeda-bedakan. Kami tindak sesuai ketentuan yang ada di Satpol PP, termasuk wilayah Tambun. Kalau Cikarang sudah kemarin," ucapnya.
Diketahui Lute Cafe sebelumnya sempat disegel sebanyak dua kali oleh pemerintah daerah karena terbukti melanggar peraturan daerah serta masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan nekad beroperasi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan