SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan pelanggaran peraturan daerah terkait operasional tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Jadi saat kami melakukan patroli pengawasan, beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang melanggar perda kami hentikan, termasuk Lute," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Senin (27/9/2022).
Dia mengatakan Lute Cafe terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
"Kalau yang saya lihat kegiatan mereka itu diskotek, itu tidak boleh. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan," katanya.
Deni bahkan mengaku ada beberapa orang yang mencoba menghalangi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Orang-orang itu mengaku kuasa hukum tempat tersebut.
"Jadi ketika kami mau masuk, beberapa orang yang mengaku kuasa hukum seperti menghalangi. Kami kan yang punya payung pengawasan, ini bagian dari tugas," katanya.
Pihaknya melayangkan surat teguran pertama serta pemanggilan terhadap manajemen Lute Cafe sekaligus menginstruksikan manajemen untuk membawa kelengkapan dokumen perizinan.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, saya minta untuk dibawa ke kantor, ke kepala seksi. Artinya kami panggil," katanya.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dengan upaya penindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Liga 3 Seri 1 Jabar, Persipasi vs Persindra: Laskar Patriot Menang Besar
"Perlakuannya sama semua, tidak ada yang dibeda-bedakan. Kami tindak sesuai ketentuan yang ada di Satpol PP, termasuk wilayah Tambun. Kalau Cikarang sudah kemarin," ucapnya.
Diketahui Lute Cafe sebelumnya sempat disegel sebanyak dua kali oleh pemerintah daerah karena terbukti melanggar peraturan daerah serta masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan nekad beroperasi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi