SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan pelanggaran peraturan daerah terkait operasional tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Jadi saat kami melakukan patroli pengawasan, beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang melanggar perda kami hentikan, termasuk Lute," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Senin (27/9/2022).
Dia mengatakan Lute Cafe terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
"Kalau yang saya lihat kegiatan mereka itu diskotek, itu tidak boleh. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan," katanya.
Deni bahkan mengaku ada beberapa orang yang mencoba menghalangi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Orang-orang itu mengaku kuasa hukum tempat tersebut.
"Jadi ketika kami mau masuk, beberapa orang yang mengaku kuasa hukum seperti menghalangi. Kami kan yang punya payung pengawasan, ini bagian dari tugas," katanya.
Pihaknya melayangkan surat teguran pertama serta pemanggilan terhadap manajemen Lute Cafe sekaligus menginstruksikan manajemen untuk membawa kelengkapan dokumen perizinan.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, saya minta untuk dibawa ke kantor, ke kepala seksi. Artinya kami panggil," katanya.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dengan upaya penindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Liga 3 Seri 1 Jabar, Persipasi vs Persindra: Laskar Patriot Menang Besar
"Perlakuannya sama semua, tidak ada yang dibeda-bedakan. Kami tindak sesuai ketentuan yang ada di Satpol PP, termasuk wilayah Tambun. Kalau Cikarang sudah kemarin," ucapnya.
Diketahui Lute Cafe sebelumnya sempat disegel sebanyak dua kali oleh pemerintah daerah karena terbukti melanggar peraturan daerah serta masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan nekad beroperasi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU