Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 September 2022 | 08:30 WIB
Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi dihalang-halangi manajemen tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe Kalimalang pada Ahad (25/9) petang. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan pelanggaran peraturan daerah terkait operasional tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.

"Jadi saat kami melakukan patroli pengawasan, beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang melanggar perda kami hentikan, termasuk Lute," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Senin (27/9/2022).

Dia mengatakan Lute Cafe terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

"Kalau yang saya lihat kegiatan mereka itu diskotek, itu tidak boleh. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan," katanya.

Baca Juga: Hasil Liga 3 Seri 1 Jabar, Persipasi vs Persindra: Laskar Patriot Menang Besar

Deni bahkan mengaku ada beberapa orang yang mencoba menghalangi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Orang-orang itu mengaku kuasa hukum tempat tersebut.

"Jadi ketika kami mau masuk, beberapa orang yang mengaku kuasa hukum seperti menghalangi. Kami kan yang punya payung pengawasan, ini bagian dari tugas," katanya.

Pihaknya melayangkan surat teguran pertama serta pemanggilan terhadap manajemen Lute Cafe sekaligus menginstruksikan manajemen untuk membawa kelengkapan dokumen perizinan.

"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, saya minta untuk dibawa ke kantor, ke kepala seksi. Artinya kami panggil," katanya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dengan upaya penindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Buntut Pemandu Lagu Berseragam Pakaian SMA, Sejumlah THM di Bekasi Ditutup

"Perlakuannya sama semua, tidak ada yang dibeda-bedakan. Kami tindak sesuai ketentuan yang ada di Satpol PP, termasuk wilayah Tambun. Kalau Cikarang sudah kemarin," ucapnya.

Diketahui Lute Cafe sebelumnya sempat disegel sebanyak dua kali oleh pemerintah daerah karena terbukti melanggar peraturan daerah serta masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan nekad beroperasi. [Antara]

Load More