SuaraBekaci.id - Hak veto, yakni hak hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi yang dimiliki negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali digugat.
Kali ini, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri bertemu dengan Sekretaris PBB Antonio Guterres untuk membahas penyelesaian konflik di sejumlah negara dan kembali meminta pimpinan organisasi dunia itu menghilangkan hak veto.
“Saya angkat kekecewaan Malaysia atas isu Palestina dan Myanmar, khususnya Rohingya, yang sudah berlangsung lama dan sepertinya belum ada solusi,” kata Ismail Sabri melalui akun Twitter resminya yang diakses dari Kuala Lumpur, Senin (26/9/2022).
Menurut dia, kegagalan penyelesaian isu-isu konflik tersebut karena adanya hak veto yang berkekuatan besar.
Karenanya, ia bersikeras bahwa hak veto harus dihilangkan, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus tegas pada isu-isu luar biasa seperti masalah Palestina dan Myanmar.
“Saya menyampaikan harapan saya agar PBB dapat menjadi badan rujukan bagi semua negara di dunia yang menghadapi masalah dan pembawa damai di setiap konflik,” ujar dia.
Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang, atau resolusi organisasi dunia tersebut.
Terdapat lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan sekaligus memiliki hak veto, yaitu China, Perancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat (AS).
Permintaan agar Sekjen PBB menghilangkan hak veto sebelumnya juga ia sampaikan dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-77 di New York.
Baca Juga: Daftar Negara yang Mengakui Palestina, Indonesia Termasuk?
Menurut dia, masalah besar yang terjadi adalah Dewan Keamanan yang mempraktikkan hak veto, dan sering disalahgunakan oleh kepentingan kekuatan dunia yang memilikinya.
“Itu tidak demokratis dan melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ujar dia.
Hal itu, menurut dia, menyebabkan konflik yang terjadi tidak dapat diselesaikan oleh perwakilan tetap Dewan Keamanan PBB.
Sejalan dengan prinsip satu negara satu suara, ia mengatakan kini saatnya menghapuskan hak veto.
Sebagai organisasi yang membawa semangat dan simbol demokrasi ke dunia, menurut dia, PBB perlu kembali ke pondasinya.
Dalam pertemuan bilateral dengan Sekjen PBB itu, Ismail Sabri juga menyatakan komitmen dukungan Malaysia yang berkelanjutan kepada PBB, termasuk upaya dari Sekretaris Jenderal untuk menjadikan organisasi dunia itu sebagai organisasi internasional yang lebih efektif dan relevan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Antisipasi Aksi Penjarahan, 7 Toko Apple di Prancis Ditutup
-
Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah
-
Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi
-
Review Lupin Part 1: Drama Thriller Kriminal Prancis yang Penuh Kejutan!
-
Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK