SuaraBekaci.id - Perkara pencurian sebuah telepon genggam dan tujuh buah celana dalam yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, sekarang dihentikan.
Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan perkara dengan pendekatan restorative justice pada Kamis (22/9/2022).
Pencurian dilakukan oleh Suedi Lukito terhadap mantan istrinya, Nur Azizah binti Sukono, asal Desa Simbatan, Lamongan, pada Minggu (10/7/2022), sekitar jam 07.30 WIB.
Suedi mengaku awalnya dia hanya ingin mengambil ijazahnya yang masih disimpan di rumah mantan istri, tetapi tidak berhasil menemukan.
Suedi menyebut bahwa dirinya masih sakit hati kepada Nur Azizah yang telah menggugat cerai, padahal Suedi mengaku masih sayang.
Dari rumah mantan istri, Suedi kemudian mengambil sebuah ponsel merek Samsung A52 warna hitam dan tujuh celana dalam.
Belakangan, barang-barang hasil curian itu disimpan untuk sementara di kandang bebek.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian resor Lamongan dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dihentikan
Baca Juga: Sungguh Menyedihkan, Pria Curi Celana Dalam Wanita yang Lagi Dijemur
Kini, Suedi dapat bernapas lega karena kejaksaan menghentikan proses hukum kasus itu dengan pendekatan restorative justice.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Agung Rokhaniawan, hari ini, berkata “setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Agung menyebut perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum.
Penghentian penuntutan -- dengan mempertimbangkan respons dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat -- merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.
Agung menjelaskan penghentian perkara dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban.
“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Agung dalam laporan Beritajatim.
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi