Siswanto
Jum'at, 23 September 2022 | 10:34 WIB
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

“Antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri.”

Setelah kasus dihentikan, Suedi diharapkan dapat kembali lagi ke masyarakat.

“Semoga Pak Suedi Lukito ini benar-benar bisa mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin,” kata dia.

Load More