Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 23 September 2022 | 10:34 WIB
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

SuaraBekaci.id - Perkara pencurian sebuah telepon genggam dan tujuh buah celana dalam yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, sekarang dihentikan.

Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan perkara dengan pendekatan restorative justice pada Kamis (22/9/2022).

Pencurian dilakukan oleh Suedi Lukito terhadap mantan istrinya, Nur Azizah binti Sukono, asal Desa Simbatan, Lamongan, pada Minggu (10/7/2022), sekitar jam 07.30 WIB.

Suedi mengaku awalnya dia hanya ingin mengambil ijazahnya yang masih disimpan di rumah mantan istri, tetapi tidak berhasil menemukan.

Baca Juga: Sungguh Menyedihkan, Pria Curi Celana Dalam Wanita yang Lagi Dijemur

Suedi menyebut bahwa dirinya masih sakit hati kepada Nur Azizah yang telah menggugat cerai, padahal Suedi mengaku masih sayang.

Dari rumah mantan istri, Suedi kemudian mengambil sebuah ponsel merek Samsung A52 warna hitam dan tujuh celana dalam.

Belakangan, barang-barang hasil curian itu disimpan untuk sementara di kandang bebek.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian resor Lamongan dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dihentikan

Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Pria Paruh Baya Curi Celana Dalam yang Sedang Dijemur

Kini, Suedi dapat bernapas lega karena kejaksaan menghentikan proses hukum kasus itu dengan pendekatan restorative justice.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Agung Rokhaniawan, hari ini, berkata “setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Agung menyebut perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum.

Penghentian penuntutan -- dengan mempertimbangkan respons dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat -- merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.

Agung menjelaskan penghentian perkara dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban.

“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Agung dalam laporan Beritajatim.

“Antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri.”

Setelah kasus dihentikan, Suedi diharapkan dapat kembali lagi ke masyarakat.

“Semoga Pak Suedi Lukito ini benar-benar bisa mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin,” kata dia.

Load More