SuaraBekaci.id - Perkara pencurian sebuah telepon genggam dan tujuh buah celana dalam yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, sekarang dihentikan.
Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan perkara dengan pendekatan restorative justice pada Kamis (22/9/2022).
Pencurian dilakukan oleh Suedi Lukito terhadap mantan istrinya, Nur Azizah binti Sukono, asal Desa Simbatan, Lamongan, pada Minggu (10/7/2022), sekitar jam 07.30 WIB.
Suedi mengaku awalnya dia hanya ingin mengambil ijazahnya yang masih disimpan di rumah mantan istri, tetapi tidak berhasil menemukan.
Suedi menyebut bahwa dirinya masih sakit hati kepada Nur Azizah yang telah menggugat cerai, padahal Suedi mengaku masih sayang.
Dari rumah mantan istri, Suedi kemudian mengambil sebuah ponsel merek Samsung A52 warna hitam dan tujuh celana dalam.
Belakangan, barang-barang hasil curian itu disimpan untuk sementara di kandang bebek.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian resor Lamongan dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dihentikan
Baca Juga: Sungguh Menyedihkan, Pria Curi Celana Dalam Wanita yang Lagi Dijemur
Kini, Suedi dapat bernapas lega karena kejaksaan menghentikan proses hukum kasus itu dengan pendekatan restorative justice.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Agung Rokhaniawan, hari ini, berkata “setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Agung menyebut perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum.
Penghentian penuntutan -- dengan mempertimbangkan respons dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat -- merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.
Agung menjelaskan penghentian perkara dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban.
“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Agung dalam laporan Beritajatim.
“Antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri.”
Setelah kasus dihentikan, Suedi diharapkan dapat kembali lagi ke masyarakat.
“Semoga Pak Suedi Lukito ini benar-benar bisa mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin,” kata dia.
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek