SuaraBekaci.id - Perkara pencurian sebuah telepon genggam dan tujuh buah celana dalam yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, sekarang dihentikan.
Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan perkara dengan pendekatan restorative justice pada Kamis (22/9/2022).
Pencurian dilakukan oleh Suedi Lukito terhadap mantan istrinya, Nur Azizah binti Sukono, asal Desa Simbatan, Lamongan, pada Minggu (10/7/2022), sekitar jam 07.30 WIB.
Suedi mengaku awalnya dia hanya ingin mengambil ijazahnya yang masih disimpan di rumah mantan istri, tetapi tidak berhasil menemukan.
Suedi menyebut bahwa dirinya masih sakit hati kepada Nur Azizah yang telah menggugat cerai, padahal Suedi mengaku masih sayang.
Dari rumah mantan istri, Suedi kemudian mengambil sebuah ponsel merek Samsung A52 warna hitam dan tujuh celana dalam.
Belakangan, barang-barang hasil curian itu disimpan untuk sementara di kandang bebek.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian resor Lamongan dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dihentikan
Baca Juga: Sungguh Menyedihkan, Pria Curi Celana Dalam Wanita yang Lagi Dijemur
Kini, Suedi dapat bernapas lega karena kejaksaan menghentikan proses hukum kasus itu dengan pendekatan restorative justice.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Agung Rokhaniawan, hari ini, berkata “setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Agung menyebut perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum.
Penghentian penuntutan -- dengan mempertimbangkan respons dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat -- merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.
Agung menjelaskan penghentian perkara dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban.
“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Agung dalam laporan Beritajatim.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol