Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 September 2022 | 17:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBekaci.id - Seorang duda paruh baya berinisial S (58) terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis usai diduga melakukan kekerasan seksual pada bocah berusia 12 tahun.

Aksi bejat duda itu diketahui usai korban mengadu pada orang tuanya.

“Ada laporan dari keluarga korban. Kini kami sudah mengamankan terduga pelakunya. Belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu. Magdalena, Rabu (21/9/2022).

“Ada laporan dari keluarga korban. Kini kami sudah mengamankan terduga pelakunya. Belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan,” terang Magdalena, Rabu (21/09/2022).

Baca Juga: Pria Sales Oli Lecehkan Mahasiswi Karawang, Begini Kata Pemilik Bengkel

Sementara itu, Kepala Desa Jalatrang, Dadi Haryadi mengatakan, terungkapnya kasus dugaan asusila itu karena korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.

Dugaan awal tindakan asusila itu pada hari Jumat (11/09/2022) lalu. Saat itu, korban sedang berjalan dan lewat rumah pelaku. Kemudian, pelaku langsung memanggil korban ke rumahnya.

“Saat sudah berada dalam rumah, pelaku lalu menyuruh korban untuk membuka bajunya dan kemudian menindih korban,” kata Magdalena.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjutnya, pelaku lalu mengancam korban agar tutup mulut atas kejadian tersebut. Jika korban memberitahukan kejadian itu, maka pelaku akan memukulnya.

Kemudian, pada hari Senin pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban. Namun, setelah kejadian tersebut, korban langsung bercerita kepada orang tuanya tentang apa yang telah ia alami.

Baca Juga: Lecehkan Seorang Mahasiswi, Pria Karyawan Produsen Oli di Karawang Bakal Dilaporkan ke Polisi

Mengetahui anaknya yang telah menjadi korban tindakan asusila, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Jalatrang.

Kemudian, pihak pemerintah desa bersama kepala dusun dan Babinsa setempat mengantar ibu korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dadi menambahkan, untuk pelaku sendiri bukan warga Desa Jalatrang. Memang sebelumnya pelaku sempat menjadi warga Jalatrang, karena menikah dengan warganya. Namun kini sudah lama bercerai.

“Kalau bocah yang menjadi korban tindakan asusila itu asli orang sini. Sedangkan pelaku itu bukan orang sini. Sudah bertahun-tahun tidak ada. Disini pelaku menempati rumah kosong milik anaknya,” pungkas Dadi.

Load More