SuaraBekaci.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluhkan proses lambat pihak kepolisian untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa lambatnya proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J bahkan membuat pihak keluarga pesimis.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, keluhan dari Kamaruddin Simanjuntak bisa dimengerti.
Menurut Fickar, cepat atau lambatnya proses hukum suatu kasus pidana adalah tergantung kepada para tersangka.
Dijelaskan oleh Fickar, jika para tersangka ditahan, maka ukuran lambat tidaknya suatu kasus adalah dari berapa lamanya para tersangka ini ditahan.
Untuk kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi ini, menurut Fickar bila semua tersangka ditahan, maka lambatnya suatu kasus dengan melihat berapa lamanya mereka menjadi tahanan kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Namun karena ada tersangka yang tidak ditahan, yakni istri Sambo, seharusnya kata Fickar, proses hukum bisa lebih cepat.
"Ya, jika tidak ditahan seharusnya lebih cepat proses peradilannya," kata Fickar mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
"Kalau Sambo dan istrinya ditahan maka ukuran lambat itu digantungkan pada masa tahanan, sepanjang masih ditahan proses bisa dilakukan artinya tidak lambat," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
"Tetapi jika tersangka tidak ditahan maka proses perkara ini termasuk lambat, karena jika tidak ditahan semua proses seharusnya menjadi cepat, penyidikan cukup satu barang bukti saja, lanjut penuntutan ke pengadilan," jelas Fickar.
Berita Terkait
-
Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
-
Hotman Paris Buka-bukaan Ferdy Sambo Sudah Siapkan Bayaran Segini, Skenario Pasal Pembunuhan Spontan
-
Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Bharada E Digelar Besok
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Arahnya Seolah Bukan Berencana
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?