SuaraBekaci.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluhkan proses lambat pihak kepolisian untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa lambatnya proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J bahkan membuat pihak keluarga pesimis.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, keluhan dari Kamaruddin Simanjuntak bisa dimengerti.
Menurut Fickar, cepat atau lambatnya proses hukum suatu kasus pidana adalah tergantung kepada para tersangka.
Dijelaskan oleh Fickar, jika para tersangka ditahan, maka ukuran lambat tidaknya suatu kasus adalah dari berapa lamanya para tersangka ini ditahan.
Untuk kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi ini, menurut Fickar bila semua tersangka ditahan, maka lambatnya suatu kasus dengan melihat berapa lamanya mereka menjadi tahanan kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Namun karena ada tersangka yang tidak ditahan, yakni istri Sambo, seharusnya kata Fickar, proses hukum bisa lebih cepat.
"Ya, jika tidak ditahan seharusnya lebih cepat proses peradilannya," kata Fickar mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
"Kalau Sambo dan istrinya ditahan maka ukuran lambat itu digantungkan pada masa tahanan, sepanjang masih ditahan proses bisa dilakukan artinya tidak lambat," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
"Tetapi jika tersangka tidak ditahan maka proses perkara ini termasuk lambat, karena jika tidak ditahan semua proses seharusnya menjadi cepat, penyidikan cukup satu barang bukti saja, lanjut penuntutan ke pengadilan," jelas Fickar.
Berita Terkait
-
Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
-
Hotman Paris Buka-bukaan Ferdy Sambo Sudah Siapkan Bayaran Segini, Skenario Pasal Pembunuhan Spontan
-
Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Bharada E Digelar Besok
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Arahnya Seolah Bukan Berencana
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya