Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 21 September 2022 | 06:52 WIB
Daftar Polisi yang Temani Ferdy Sambo Dipecat [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluhkan proses lambat pihak kepolisian untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa lambatnya proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J bahkan membuat pihak keluarga pesimis.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, keluhan dari Kamaruddin Simanjuntak bisa dimengerti.

Menurut Fickar, cepat atau lambatnya proses hukum suatu kasus pidana adalah tergantung kepada para tersangka.

Baca Juga: Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme

Dijelaskan oleh Fickar, jika para tersangka ditahan, maka ukuran lambat tidaknya suatu kasus adalah dari berapa lamanya para tersangka ini ditahan.

Untuk kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi ini, menurut Fickar bila semua tersangka ditahan, maka lambatnya suatu kasus dengan melihat berapa lamanya mereka menjadi tahanan kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Namun karena ada tersangka yang tidak ditahan, yakni istri Sambo, seharusnya kata Fickar, proses hukum bisa lebih cepat.

"Ya, jika tidak ditahan seharusnya lebih cepat proses peradilannya," kata Fickar mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com

"Kalau Sambo dan istrinya ditahan maka ukuran lambat itu digantungkan pada masa tahanan, sepanjang masih ditahan proses bisa dilakukan artinya tidak lambat," sambungnya.

Baca Juga: Hotman Paris Buka-bukaan Ferdy Sambo Sudah Siapkan Bayaran Segini, Skenario Pasal Pembunuhan Spontan

"Tetapi jika tersangka tidak ditahan maka proses perkara ini termasuk lambat, karena jika tidak ditahan semua proses seharusnya menjadi cepat, penyidikan cukup satu barang bukti saja, lanjut penuntutan ke pengadilan," jelas Fickar.

Load More