SuaraBekaci.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluhkan proses lambat pihak kepolisian untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa lambatnya proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J bahkan membuat pihak keluarga pesimis.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, keluhan dari Kamaruddin Simanjuntak bisa dimengerti.
Menurut Fickar, cepat atau lambatnya proses hukum suatu kasus pidana adalah tergantung kepada para tersangka.
Dijelaskan oleh Fickar, jika para tersangka ditahan, maka ukuran lambat tidaknya suatu kasus adalah dari berapa lamanya para tersangka ini ditahan.
Untuk kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi ini, menurut Fickar bila semua tersangka ditahan, maka lambatnya suatu kasus dengan melihat berapa lamanya mereka menjadi tahanan kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Namun karena ada tersangka yang tidak ditahan, yakni istri Sambo, seharusnya kata Fickar, proses hukum bisa lebih cepat.
"Ya, jika tidak ditahan seharusnya lebih cepat proses peradilannya," kata Fickar mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
"Kalau Sambo dan istrinya ditahan maka ukuran lambat itu digantungkan pada masa tahanan, sepanjang masih ditahan proses bisa dilakukan artinya tidak lambat," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
"Tetapi jika tersangka tidak ditahan maka proses perkara ini termasuk lambat, karena jika tidak ditahan semua proses seharusnya menjadi cepat, penyidikan cukup satu barang bukti saja, lanjut penuntutan ke pengadilan," jelas Fickar.
Berita Terkait
-
Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
-
Hotman Paris Buka-bukaan Ferdy Sambo Sudah Siapkan Bayaran Segini, Skenario Pasal Pembunuhan Spontan
-
Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Bharada E Digelar Besok
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Arahnya Seolah Bukan Berencana
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI
-
Alarm Darurat! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Kehancuran!
-
Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik