SuaraBekaci.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar, tengah menyiapkan sanksi untuk PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II terkait dengan peristiwa keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mencari penyebab peristiwa keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Ciampel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan berbagai rapat koordinasi secara maraton untuk mengusut penyebab terjadinya peristiwa keracunan tersebut.
"Kami terus melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil temuan di lapangan," kata dia, Minggu (18/9/2022).
Hal tersebut dilakukan karena keracunan yang dialami warga di sekitar pabrik Pindo Deli itu sering kali terjadi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang akan memanggil manajemen PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II pada hari Senin (19/9/2022) untuk dimintai keterangan.
"Pada hari yang sama nanti akan kami umumkan sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan," kata Wawan.
Pada Rabu (14/9/2022) puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Baca Juga: Ini Gejala Keracunan Parasetamol, Diduga Penyebab Puluhan Anak di Gambia Meninggal
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah terjadi berulang kali, bahkan nyaris setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini.
Kejadian terparah terjadi pada tahun 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. Atas peristiwa itu, pada bulan Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. [Antara]
Berita Terkait
-
Lulus CPNS 2024 Tapi Mundur? Ini Daftar Sanksinya
-
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
-
Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Linglung, Eks Anak Buah Sri Mulyani: Ntar Turun Pangkat Lho!
-
Komentar Ahli Gizi terkait Puluhan Siswa Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis
-
Ketahui Bahaya Serius Keracunan Makanan, Deddy Corbuzier Dinilai Sepelekan Kasus MBG
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
-
Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
Terkini
-
Inilah keunggulan Vivo Y18 yang Sangat Menarik untuk Dibeli
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!