SuaraBekaci.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar, tengah menyiapkan sanksi untuk PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II terkait dengan peristiwa keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mencari penyebab peristiwa keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Ciampel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan berbagai rapat koordinasi secara maraton untuk mengusut penyebab terjadinya peristiwa keracunan tersebut.
"Kami terus melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil temuan di lapangan," kata dia, Minggu (18/9/2022).
Hal tersebut dilakukan karena keracunan yang dialami warga di sekitar pabrik Pindo Deli itu sering kali terjadi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang akan memanggil manajemen PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II pada hari Senin (19/9/2022) untuk dimintai keterangan.
"Pada hari yang sama nanti akan kami umumkan sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan," kata Wawan.
Pada Rabu (14/9/2022) puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah terjadi berulang kali, bahkan nyaris setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini.
Kejadian terparah terjadi pada tahun 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. Atas peristiwa itu, pada bulan Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. [Antara]
Berita Terkait
-
Disanksi FIFA 20 Laga, Sumardji Akui Halangi Wasit Demi Shayne Pattynama
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Korban Keracunan Jadi Tumbal Statistik: Benarkah MBG Berhasil Terlaksana?
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek