SuaraBekaci.id - Seorang remaja putri atau gadis berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar). Gadis itu dijadikan pekerja seks komersial atau PSK dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri itu.
"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," kata dia, Sabtu (17/9/2022).
Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kasus eksploitasi seksual itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban tidak hanya dieksploitasi oleh pelaku, namun juga disekap.
Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Remaja Perempuan Yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen
Kasus tersebut saat ini masih berproses di Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ujar Zulpan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku