SuaraBekaci.id - Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang kini kosong sejak ditinggalkan Tjahjo Kumolo yang wafat pada 1 Juli 2022 bakal segera terisi.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Istana Kepresidenan, posisi Menteri PAN-RB akan diisi oleh Azwar Anas. Ia bakal dilantik sebagai Menteri PAN RB oleh Presiden Joko Widodo pada siang ini, Rabu (7/9/2022).
"Hari ini pukul 13.30 WIB Azwar Anas akan dilantik," kata sumber internal Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Sejak 15 Juli 2022, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim pada 4 - 15 Juli 2022.
Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri sesungguhnya sudah memberikan nama-nama calon MenPAN-RB kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan 2022 namun pelantikan MenPAN-RB belum kunjung dilaksanakan.
Saat ini Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sejak 13 Januari 2022.
Azwar Anas pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode yaitu pada periode 2010-2015 ketika diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan periode 2016-2021 yang diusung PDI-Perjuangan. Sebelumnya ia pernah menjadi anggota MPR dan DPR RI.
Ketika menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, Azwar Anas dinilai berhasil mendorong pariwisata di kabupaten tersebut termasuk dengan menyelenggara sejumlah kegiatan seperti Tour de Ijen, Banyuwangi Festival, Banyuwangi Ethno Carnival, dan Banyuwangi Jazz Festival.
Banyuwangi pun meraih penghargaan "Innovation Goverment Award" sebagai Kabupaten Terinovatif di Indonesia sejak 2018
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Harga BBM, Sembako di Bogor Mulai Ikut Naik
Sejumlah inovasi Banyuwangi antara lain di bidang pendidikan ada Gerakan Daerah Angkat Anak Muda Putus Sekolah (Garda Ampuh), program Banyuwangi Mengajar, pemberian uang saku dan uang transportasi bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Di sektor kesehatan ada program jemput bola perawatan bagi warga miskin yang sakit, laskar penjaja sayur yang memburu ibu hamil berisiko tinggi hingga inovasi "Teropong Jiwa" untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), program sosial pemberian makanan bergizi gratis setiap hari kepada lansia miskin sebatangkara yang diberi nama "Rantang Kasih" dan di bidang peternakan ada e-ternak yakni kartu elektronik ternak (e-Nak) untuk mendata ternak yang berisi data riwayat ternak sapi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
-
Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo
-
Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri
-
Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Pagi Buta versi Mahfud MD
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Natasha Olivia Aliza Jadi Lulusan Terbaik Tunggal Magister Kenotariatan UNTAR
-
Peringatan Keras Bupati Bekasi ke Kepala Desa: Jangan Korupsi !
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi