Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:19 WIB
ILUSTRASI - Pelaku dan barang bukti judi online yang disita Polres Kota Bima, Polda NTB. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polisi didorong untuk memberi proteksi terhadap warga yang melaporkan adanya kasus judi konvensional maupun judi online.

Dorongan itu datang dari pengamat hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas. Menurutnya, warga yang melaporkan kasus judi itu sangat membantu kepolisian dalam memberantas kegiatan penyakit masyarakat tersebut.

"Banyak masyarakat yang resah dan ingin melaporkan kasus perjudian. Sebetulnya masyarakat itu banyak yang ingin membantu polisi, lewat informasi-informasi, tapi jangan dijadikan bumper, membantu tapi nanti malah dilaporkan pencemaran, dan polisinya ikut mengusut," katanya, Jumat (26/8/2022).

Dia menilai banyak masyarakat yang sempat bermain judi dan akhirnya dirugikan.

Baca Juga: Ada 15 Titik yang Diawasi Sebagai Lokasi Judi di Sukabumi

Informasi dari seseorang yang sempat terlibat judi, ujar dia, menurutnya justru harus didukung oleh polisi.

"Kan kaitannya dengan justice collaborator, banyak orang yang ingin berkaitan ingin membantu, biasanya yang ikut terlibat di dalamnya," kata dia.

Untuk itu, ia pun mendorong polisi agar betul-betul memberantas kegiatan judi.

Menurutnya pemberantasan judi jangan hanya sebatas pengungkapan tanpa ada pengawalan kasus hingga penyelesaian.

Dia meminta pemberantasan judi jangan hanya sesaat dilakukan ketika isu perjudian sedang hangat.

Karena, kata dia, memberantas judi tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Itu harus betul-betul ditunjukkan komitmen polisi bahwa yang disampaikan oleh Kapolri itu betul-betul dilaksanakan dan ditindaklanjuti, supaya masyarakat percaya bahwa Polri mengayomi masyarakat, termasuk menyelesaikan penyakit masyarakat itu, judi," katanya.

Load More