SuaraBekaci.id - Seorang oknum anggota Satpam di Sumatera Barat terciduk tengah asyik bermain judi online ketika tengah tugas jaga.
Satpam yang diduga bermain judi online itu berinisial HZ (54). Ia merupakan anggota Satpam PT Mutiara Agam.
Ia diciduk petugas dari Polsek Tanjungmutiara di Pos 1 Gapura perusahaan itu Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Senin (20/8/2022) sekitar pukul 14.05 WIB.
Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dengan akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68, satu lembar struk ATM bukti deposit sebesar Rp 115.475 dan lainnya.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tanjungmutiara untuk proses selanjutnya," katanya, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, warga Kompleks Perumahan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agam Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara itu ditangkap berawal berkat laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga bermain judi daring jenis togel.
Kemudian ia bersama Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi dan anggota langsung melakukan penyelidikan kelapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di tempat kejadian perkara, didapati pelaku dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang memiliki akun judi online di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.
Saat dilakukan pengecekan terhadap akun tersebut, terlihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475 dan transaksi pemasangan angka-angka Togel sebanyak lima kali.
Baca Juga: Heboh! PSSI, PT LIB dan 3 Klub Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Logo Sponsor Rumah Judi
"Tersangka diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktek perjudian di wilayah hukum Polsek itu.
Ini dilakukan tentunya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjungmutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.
Selain itu, penangkapan terhadap oknum Satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang masih melakukan praktek perjudian berhentilah dari sekarang, lebih baik uang tersebut diberikan kepada anak istri dari pada digunakan untuk bermain judi," katanya.
Dari data Sat Reskrim Polres Agam, terhitung dari 1-21 Agustus 2022 sudah mengungkap sembilan kasus perkara perjudian dengan rincian Polres enam kasus dan Polsek tiga kasus dengan total tersangka 23 orang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan