SuaraBekaci.id - Seorang oknum anggota Satpam di Sumatera Barat terciduk tengah asyik bermain judi online ketika tengah tugas jaga.
Satpam yang diduga bermain judi online itu berinisial HZ (54). Ia merupakan anggota Satpam PT Mutiara Agam.
Ia diciduk petugas dari Polsek Tanjungmutiara di Pos 1 Gapura perusahaan itu Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Senin (20/8/2022) sekitar pukul 14.05 WIB.
Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dengan akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68, satu lembar struk ATM bukti deposit sebesar Rp 115.475 dan lainnya.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tanjungmutiara untuk proses selanjutnya," katanya, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, warga Kompleks Perumahan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agam Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara itu ditangkap berawal berkat laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga bermain judi daring jenis togel.
Kemudian ia bersama Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi dan anggota langsung melakukan penyelidikan kelapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di tempat kejadian perkara, didapati pelaku dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang memiliki akun judi online di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.
Saat dilakukan pengecekan terhadap akun tersebut, terlihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475 dan transaksi pemasangan angka-angka Togel sebanyak lima kali.
Baca Juga: Heboh! PSSI, PT LIB dan 3 Klub Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Logo Sponsor Rumah Judi
"Tersangka diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktek perjudian di wilayah hukum Polsek itu.
Ini dilakukan tentunya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjungmutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.
Selain itu, penangkapan terhadap oknum Satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang masih melakukan praktek perjudian berhentilah dari sekarang, lebih baik uang tersebut diberikan kepada anak istri dari pada digunakan untuk bermain judi," katanya.
Dari data Sat Reskrim Polres Agam, terhitung dari 1-21 Agustus 2022 sudah mengungkap sembilan kasus perkara perjudian dengan rincian Polres enam kasus dan Polsek tiga kasus dengan total tersangka 23 orang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan