Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:13 WIB
ILUSTRASI Garis Polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

Pada pemberitaan sebelumnya, Frank mengungkap penolakan Polda Sulawesi Utara atas upaya pencarian keadilan keadilan keluarga korban. Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.

"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," jelas Frank saat dikonfirmasi pada Minggu (14/8) lalu.

"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," sambung Frank mempertanyakan.

Frank mengungkap peristiwa penembakan terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken sekitar pukul 22:30 WITA.

Baca Juga: Komnas HAM Putar Otak untuk Meminta Keterangan Istri Ferdy Sambo karena Mental Tak Stabil

"Terjadi pembunuhan sewenang-wenang diluar proses peradilan (extra judicial killing), anggota polisi dari Polsek Bunaken diduga melakukan penembakan terhadap RL (38) dihadapan anak & istrinya," kata Frank.

Dari informasi yang dihimpun LBH Manado, dugaan peristiwa penembakan itu berawal saat RL dalam kondisi mabuk membuat onar. Warga yang berada di lokasi menghubungi polisi, meminta untuk diamankan. Saat melakukan pengamanan, anggota polisi yang datang diduga melakukan penganiayaan.

"Awalnya si RL ini sudah diamankan dan bahkan sudah mengalami penganiyaan dulu. Penganiaayan oleh polisi," jelas Frank.

Usai diamankan dan mengalami dugaan penganiayaan, korban sempat dilepaskan.

"Tetapi dia malah dibiarkan, bukan diborgol atau dibawa langsung ke kantor polisi," kata Frank.

Baca Juga: Komnas HAM Belum Temukan Indikasi Penganiayaan Sebelum Brigadir J Meninggal

Tidak terima dianiaya, korban melakukan perlawanan, hingga menemukan pecahan keramik. Dari versi polisi yang diterima LBH Manado, korban ditembak karena diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan keramik. Korban meninggal akibat luka tembak di bagian dada.

Load More