SuaraBekaci.id - Peristiwa tawuran antara kelompok di Kota Bekasi menewaskan satu orang, Minggu (14/8). Korban tewas saat itu tengah melintas di depan Pintu Satu, Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama dua orang rekannya.
Nahas bagi korban dan dua rekannya saat tengah melintas itu, pecah tawuran antara dua kelompok yakni Warung Jimat (Warmat) melawan Junior Rekum.
Mengira bahwa korban dan dua orang rekannya itu ialah kelompok lawan, mereka pun dikejar oleh salah satu kelompok yang tengah tawuran.
Korban panik saat dikejar oleh kelompok tawuran ini, motor yang mereka kendarai menabrak trotoar jalan.
Korban dan dua rekannya terjatuh pun jadi bulan-bulanan para pelaku tawuran ini. Satu orang berhasil meloloskan diri, akan tetapi satu korban meninggal dunia dan satunya luka berat.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama kronologi awal dua kelompok yang akan melakukan aksi tawuran itu berawal dari saling menantang di halaman sosial media.
"Dari dua kelompok tersebut terjadi tantang menantang di Instagram live sehingga dua kelompok tersebut bertemu di TKP," ucapnya, Senin (15/8)
Soal alasan pecahnya tawuran itu, pihak polisi mengatakan bahwa tidak ada pemicu jelas mengapa dua kelompok ini melakukan aksi tawuran.
"Tidak ada yg diperebutkan. Tidak saling mengenal, hanya tantang menantang yg tidak tahu juntrungannya," tambah AKBP Rama.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
Dari peristiwa tersebut, tim gabungan dari Bekasi Barat dan Satreskrim Bekasi Kota dibantu dengan tim presisi, bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku
"Dan tidak jauh dari lokasi didapati informasi salah satu geng, diamakan 15 orang dari posko tersebut yaitu posko di belakang pasar bintara," jelas AKBP Rama Samtama
Barang bukti yang di temukan polisi ialah 2 buah celurit dan satu bilah sajam jenis corbek. Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan 5 orang tersangka karena 10 orang lain masih menjadi saksi.
Tiga orang dari tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara, NS dikenakan Pasal 160 KUHP Dengan hukuman penjara selama enam tahun, Sedangkan A dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
-
Ngaku Ingin COD, Tiga Bocah SMP Asal Citayam Tantang Tawuran Kelompok Lain di GDC
-
Empat Remaja Bawa Parang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Tawuran
-
Tak Mau Insiden Tawuran Terulang, SMK Pasundan Banjaran dan SMKN 3 Baleendah Bakal Gelar Olahraga Bersama
-
Beredar Kabar Tawuran Siswa SMK di Bandung Makan Korban Jiwa, Begini Faktanya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam