SuaraBekaci.id - Peristiwa tawuran antara kelompok di Kota Bekasi menewaskan satu orang, Minggu (14/8). Korban tewas saat itu tengah melintas di depan Pintu Satu, Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama dua orang rekannya.
Nahas bagi korban dan dua rekannya saat tengah melintas itu, pecah tawuran antara dua kelompok yakni Warung Jimat (Warmat) melawan Junior Rekum.
Mengira bahwa korban dan dua orang rekannya itu ialah kelompok lawan, mereka pun dikejar oleh salah satu kelompok yang tengah tawuran.
Korban panik saat dikejar oleh kelompok tawuran ini, motor yang mereka kendarai menabrak trotoar jalan.
Korban dan dua rekannya terjatuh pun jadi bulan-bulanan para pelaku tawuran ini. Satu orang berhasil meloloskan diri, akan tetapi satu korban meninggal dunia dan satunya luka berat.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama kronologi awal dua kelompok yang akan melakukan aksi tawuran itu berawal dari saling menantang di halaman sosial media.
"Dari dua kelompok tersebut terjadi tantang menantang di Instagram live sehingga dua kelompok tersebut bertemu di TKP," ucapnya, Senin (15/8)
Soal alasan pecahnya tawuran itu, pihak polisi mengatakan bahwa tidak ada pemicu jelas mengapa dua kelompok ini melakukan aksi tawuran.
"Tidak ada yg diperebutkan. Tidak saling mengenal, hanya tantang menantang yg tidak tahu juntrungannya," tambah AKBP Rama.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
Dari peristiwa tersebut, tim gabungan dari Bekasi Barat dan Satreskrim Bekasi Kota dibantu dengan tim presisi, bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku
"Dan tidak jauh dari lokasi didapati informasi salah satu geng, diamakan 15 orang dari posko tersebut yaitu posko di belakang pasar bintara," jelas AKBP Rama Samtama
Barang bukti yang di temukan polisi ialah 2 buah celurit dan satu bilah sajam jenis corbek. Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan 5 orang tersangka karena 10 orang lain masih menjadi saksi.
Tiga orang dari tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara, NS dikenakan Pasal 160 KUHP Dengan hukuman penjara selama enam tahun, Sedangkan A dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
-
Ngaku Ingin COD, Tiga Bocah SMP Asal Citayam Tantang Tawuran Kelompok Lain di GDC
-
Empat Remaja Bawa Parang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Tawuran
-
Tak Mau Insiden Tawuran Terulang, SMK Pasundan Banjaran dan SMKN 3 Baleendah Bakal Gelar Olahraga Bersama
-
Beredar Kabar Tawuran Siswa SMK di Bandung Makan Korban Jiwa, Begini Faktanya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan