SuaraBekaci.id - Peristiwa tawuran antara kelompok di Kota Bekasi menewaskan satu orang, Minggu (14/8). Korban tewas saat itu tengah melintas di depan Pintu Satu, Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama dua orang rekannya.
Nahas bagi korban dan dua rekannya saat tengah melintas itu, pecah tawuran antara dua kelompok yakni Warung Jimat (Warmat) melawan Junior Rekum.
Mengira bahwa korban dan dua orang rekannya itu ialah kelompok lawan, mereka pun dikejar oleh salah satu kelompok yang tengah tawuran.
Korban panik saat dikejar oleh kelompok tawuran ini, motor yang mereka kendarai menabrak trotoar jalan.
Korban dan dua rekannya terjatuh pun jadi bulan-bulanan para pelaku tawuran ini. Satu orang berhasil meloloskan diri, akan tetapi satu korban meninggal dunia dan satunya luka berat.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama kronologi awal dua kelompok yang akan melakukan aksi tawuran itu berawal dari saling menantang di halaman sosial media.
"Dari dua kelompok tersebut terjadi tantang menantang di Instagram live sehingga dua kelompok tersebut bertemu di TKP," ucapnya, Senin (15/8)
Soal alasan pecahnya tawuran itu, pihak polisi mengatakan bahwa tidak ada pemicu jelas mengapa dua kelompok ini melakukan aksi tawuran.
"Tidak ada yg diperebutkan. Tidak saling mengenal, hanya tantang menantang yg tidak tahu juntrungannya," tambah AKBP Rama.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
Dari peristiwa tersebut, tim gabungan dari Bekasi Barat dan Satreskrim Bekasi Kota dibantu dengan tim presisi, bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku
"Dan tidak jauh dari lokasi didapati informasi salah satu geng, diamakan 15 orang dari posko tersebut yaitu posko di belakang pasar bintara," jelas AKBP Rama Samtama
Barang bukti yang di temukan polisi ialah 2 buah celurit dan satu bilah sajam jenis corbek. Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan 5 orang tersangka karena 10 orang lain masih menjadi saksi.
Tiga orang dari tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara, NS dikenakan Pasal 160 KUHP Dengan hukuman penjara selama enam tahun, Sedangkan A dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
-
Ngaku Ingin COD, Tiga Bocah SMP Asal Citayam Tantang Tawuran Kelompok Lain di GDC
-
Empat Remaja Bawa Parang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Tawuran
-
Tak Mau Insiden Tawuran Terulang, SMK Pasundan Banjaran dan SMKN 3 Baleendah Bakal Gelar Olahraga Bersama
-
Beredar Kabar Tawuran Siswa SMK di Bandung Makan Korban Jiwa, Begini Faktanya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'