SuaraBekaci.id - Peristiwa tawuran antara kelompok di Kota Bekasi menewaskan satu orang, Minggu (14/8). Korban tewas saat itu tengah melintas di depan Pintu Satu, Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama dua orang rekannya.
Nahas bagi korban dan dua rekannya saat tengah melintas itu, pecah tawuran antara dua kelompok yakni Warung Jimat (Warmat) melawan Junior Rekum.
Mengira bahwa korban dan dua orang rekannya itu ialah kelompok lawan, mereka pun dikejar oleh salah satu kelompok yang tengah tawuran.
Korban panik saat dikejar oleh kelompok tawuran ini, motor yang mereka kendarai menabrak trotoar jalan.
Korban dan dua rekannya terjatuh pun jadi bulan-bulanan para pelaku tawuran ini. Satu orang berhasil meloloskan diri, akan tetapi satu korban meninggal dunia dan satunya luka berat.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama kronologi awal dua kelompok yang akan melakukan aksi tawuran itu berawal dari saling menantang di halaman sosial media.
"Dari dua kelompok tersebut terjadi tantang menantang di Instagram live sehingga dua kelompok tersebut bertemu di TKP," ucapnya, Senin (15/8)
Soal alasan pecahnya tawuran itu, pihak polisi mengatakan bahwa tidak ada pemicu jelas mengapa dua kelompok ini melakukan aksi tawuran.
"Tidak ada yg diperebutkan. Tidak saling mengenal, hanya tantang menantang yg tidak tahu juntrungannya," tambah AKBP Rama.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
Dari peristiwa tersebut, tim gabungan dari Bekasi Barat dan Satreskrim Bekasi Kota dibantu dengan tim presisi, bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku
"Dan tidak jauh dari lokasi didapati informasi salah satu geng, diamakan 15 orang dari posko tersebut yaitu posko di belakang pasar bintara," jelas AKBP Rama Samtama
Barang bukti yang di temukan polisi ialah 2 buah celurit dan satu bilah sajam jenis corbek. Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan 5 orang tersangka karena 10 orang lain masih menjadi saksi.
Tiga orang dari tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara, NS dikenakan Pasal 160 KUHP Dengan hukuman penjara selama enam tahun, Sedangkan A dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Diduga Mau Tawuran, Puluhan Pelajar dengan Belasan Sajam Diamankan Polisi di Jakbar
-
Ngaku Ingin COD, Tiga Bocah SMP Asal Citayam Tantang Tawuran Kelompok Lain di GDC
-
Empat Remaja Bawa Parang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Tawuran
-
Tak Mau Insiden Tawuran Terulang, SMK Pasundan Banjaran dan SMKN 3 Baleendah Bakal Gelar Olahraga Bersama
-
Beredar Kabar Tawuran Siswa SMK di Bandung Makan Korban Jiwa, Begini Faktanya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta