SuaraBekaci.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Bharada E Bakal diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Informasi ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Dedi.
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8). Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pada saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Untuk tiga tersangka Bharada E, Bripka RR. dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.
Dikatakan pula bahwa posisi Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hanya untuk pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Bharada E di Mako Brimob.
"Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja," ujar jenderal bintang dua itu.
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.
Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar