SuaraBekaci.id - Masyarakat kini bisa menikmati paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.
Hal tersebut usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8/2022) tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik.
Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp 2.500 dengan tarif mencapai Rp 250 per kilometer
Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp 10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.
Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp 2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).
Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp 250 per kilometer.
Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp 10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.
Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.
Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis